Daftar Ulang CPNS, Pelamar Bawa KTP dan Ijazah Asli

cpnsSiak (SegmenNews.com)- Pemerintah Kabupaten Siak telah mengumumkan hasil seleksi administrasi pelamar Calon Pegawai Negeri Siak (CPNS) di Kabupaten Siak. Sebanyak 3.936 pelamar dinyatakan lulus. Tidak lulus seleksi administrasi sebanyak 356 orang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Siak, H. Lukman mengungkapkan raturan pelamar yang tidak lulus administrasi itu tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh panitia. Misalnya saja, pelamar yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaaten Siak.

Selain itu, beberapa pelamar yang tidak lulus itu, tidak menyertakan legalisir dengan tanda tangan basah pada KTP maupun izajahnya. Pelama itu hanya disertakan hanya foto copy lagalisirnya.

“Itu membuat kita ragu apakah KTP atau Ijajah itu asli atau tidk. Selain itu ada juga yang tidak menyertakan BAN PT, khususnya lulusaan. Perguruan tinggi swasata, dan beberapa persyatan lainnya,” ungkap Lukman.

Lukman menambahkan, seluruh pelamar yang telah lulus administarasi itu, masih belum bisa bernafas lega. Pasalnya, saat pendaftaran ulang nanti, pelamar diwajibkan untuk membawa KTP atau e-KTP asli dan seluruh persyaratan asli lainnya.

“Sewaktu mendaftar ulang akan dilihat lagi, apakah pelamar itu benar-benar memiliki KTP Siak atau tidak. Kalau tidak, maka Panitia Seleksi Daerah (Panselda) tidak akan memberikan nomor ujian kepada pelamar itu,” tegasnya.

Lanjut lukman, setelah pengumuman seleksi administasi dilakukan, selanjutnya pelamar diminta untuk melakukan pendaftaran ulang yang akan dmulai esok hari, dari tanggal 14-17 Oktober 2014 mendatang.

Lukman mengatakan pendaftaran ulang dan pengambilan nomor ujian, harus dilakukan langsung oleh pelamar, dan tidak dimungkinkan untuk diwakilkan, kecuali pelamar yang bersangkutan dalam kondisi sakit.

“Bagi pelamar yangsakit atau berhalang, harus membuat surat kuasa kepada orang yang mewakilinya,” ungkapnya.***(rinto)