KPK Geledah Rumah dan Kantor Gulat Manurung di Pekanbaru

int
int

Jakarta (SegmenNews.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor Gulat Medali Emas Manurung, tersangka suap izin lahan yang melibatkan Gubernur Riau Annas Maamun, di Pekanbaru. Penyidik KPK berjumlah lebih dari enam orang itu sudah mendatangi rumah Gulat Manurung di Jalan Rawasari No 8, Kecamatan, Bukit Raya, Pekanbaru, Sabtu, 4 Oktober 2014.

Berdasarkan pantauan, dari rumah Gulat berlantai dua itu, penyidik menyita satu koper, satu tas, dan satu kardus dokumen. KPK juga menggeledah satu unit mobil Grand Livina pelat merah dengan nomor polisi BM-1805-TP. Namun tidak ada informasi diperoleh dari penyidik.

Tepat pukul 12.00 siang, Sabtu, 4 Oktober 2014. Rombongan penyidik juga menggeledah kantor PT Anugerah Kelola Artha di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, namun belum diketahui pemilik perusahaan tersebut. Penyidik KPK yang bertugas saat penggeledahan tidak bersedia member informasi.

KPK resmi menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap senilai Rp 2 miliar terkait dengan proses alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Selain uang senilai Rp 2 miliar dalam pecahan Sin$ 156 ribu dan Rp 500 juta, tim KPK juga menemukan uang US$ 30 ribu. (Baca: Gubernur Riau Jadi Tersangka Suap Rp 2 Miliar)

KPK juga mengenakan status tersangka terhadap pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, sebagai pemberi suap. Tidak hanya soal izin lahan, KPK juga menyimpulkan uang suap digunakan sebagai ijon proyek-proyek lain di Riau. (Baca juga: Lawan Annas Maamun, Camat Ini 4 Tahun Tak Digaji).***
Red: hasran
Sumber: tempo.co