Massa Desak Polda Riau ‘Angkat Kaki’ dari Riau

Kapolda Riau Brigjen Dolly Bambang Hermawan
Kapolda Riau Brigjen Dolly Bambang Hermawan

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Keputusan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan penganiayaan yang dilakukan Eva Yuliana mulai menimbulkan gejolak.

Puluhan massa dari Gerakan Rakyat Kampar (Gerak) mendesak pengusutan kasus tersebut.

“Kalau tidak bisa mengusut tuntas, sebaiknya Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan angkat kaki dari Riau,” ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Anton sewaktu berdemonstrasi di Mapolda Riau, Selasa (14/10/2014).

Menurut massa, Kapolda Riau telah mengkhianati perasaan rakyat. Kasus yang dengan nyata dilakukan isteri Bupati Kampar Jefry Noer terhadap dua petani di Desa Birandang, Nur Asni dan Jamal malah dihentikan.

“Padahal penyidik sudah memeriksa saksi, konfrontasi pelapor dan terlapor, gelar perkara dan penyitaan barang bukti. Tapi mengapa, kasus ini dihentikan. Berapa uang yang telah diterima Kapolda Riau untuk menghentikan kasus ini,” tegas Anton.

Selama berdemonstrasi, massa mendesak agar Kapolda Riau menemui mereka, atau mereka yang menemui Kapolda Riau. Namun, keinginan itu tidak terlaksana, karena petugas menghalangi massa aksi.

Akibatnya, seorang pengunjukrasa berusaha menerobos brigade pengamanan. Sehingga aksi dorongpun tidak terhindarkan.

Untuk menghindari terjadinya bentrok, akhirnya perwakilan massa dipersilahkan menemui Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Riau.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Gerak mempertanyakan terkait kebenaran terkait SP3 dan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau.***(kpr/lipo)