Cemari Laut, Cabut Izin PT.SRB Meranti

Air lau dicemari imbah PT. Sara Rasa Biomas
Air laut dicemari imbah PT. Sara Rasa Biomas

Selatpanjang (SegmenNews.com)– Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti harus menijau ulang izin-izin yang dimiliki oleh PT.Sara Rasa Biomas, termasuk izin amdal. Sebab Perusahaan tersebut dinilai tidak memperdulikan lingkungan yang dicemari.

Hal itu ditegaskan oleh anggota DPRD Meranti, Hafizoh SAg, Rabu (5/11/14). Jika perusahaan yang beroperasi diperairan selat air hitam Dusun Manggis Desa Bokor, Kecamatan Rangsang Barat tersebut tidak mengantongi izin amdal, maka itu sudah menjadi kelalaian pihak instansi terkait dalam menerapkan kebijakan.

“PT. SRB sudah mencemari laut yang mengakibatkan nelayan kehilangan ata pencarian, pihak terkait harus meninjau izin-izin yang dikantongi perusahaan itu, kalau perlu cabut izinnya,” tegas Hafizoh.***(def)