TPBB Sita Polytank Non SNI di Pekanbaru

Dirjen Kementerian Perdagangan Widodo saat operasi pengawasan di salah satu ruko di Pekanbaru.
Dirjen Kementerian Perdagangan Widodo saat operasi pengawasan di salah satu ruko di Pekanbaru.

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) melakukan operasi pengawasan secara terpadu di Pekanbaru, Riau yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Widodo, Kamis (13/11/2014).

Terdapat sejumlah tempat usaha di Pekanbaru yang didatangi oleh tim terpadu pada operasi tersebut di antaranya usaha di Jalan Soekarno Hatta (Arengka Atas) yang memproduk polytank (tangki air).

Di sini tim telah menyita sebanyak 88 buah polytank yang berukuran 500 liter, 1000 liter, 2000 liter, 3000 liter dan 5000 liter. Diduga produk ini tidak memenuhi ketentuan standard Nasional indonesia (SNI).

Di ruko Jalan Tuanku Tambusai, tim menemukan usaha penjualan produk lampu hemat energi (LHE) dan menyita 8.450 buah yang diduga tidak sesuai dengan pencantumen label. Demikian pula di ruko Jalan Imam Munandar, tim menemukan LHE sebanyak 9550 buah yang diduga tidak sesuai penandaan SNI dan pencantuman label.

Tim yang turun bersama puluhan wartawan lokal itu juga mendatangi grosir penjualan permainan anak-anak di Jalan Cempaka kawasan Pasar Kodim.

Di sejumlah tempat yang didatangi ini, Dirjen Widodo selalu mengingatkan pemilik usaha agar memproduksi dan menjual produk sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan memiliki SNI.

Di hadapan sejumlah wartawan usai mendatangi tempat-tempat usaha yang menjual berang beredar yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku tersebut mengatakan, pada September lalu Tim TPBB juga telah melakukan operasi pengawasan di wilayah Kepulauan Riau.

Pada operasi tersebut tim menemukan produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan SNI wajib di antaranya Baja tulangan Beton dan Baja Lapis Seng.

Sebagai tindak lanjut terhadap hasil temuan tersebut, terkait dengan persyaratan mutu SNI, tim sudah melakukan uji laboratorium dan hasilnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI.

“Saat ini temuan tersebut sedang dilakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku usaha tersebut,” jelas Dirjen Widodo didampingi sejumlah pejabat TPBB di antaranya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Riau, M Ramli serta perwakilan dari instansi terkait lainnya.

Karantina Pertanian, dari Kepolisian, perwakilan dari TNI serta BIN. Seperti diketahui, dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen,
pemerintah indonesia melakukan berbagai langkah penanganan yang sinergis dan terkoordinasi dalam pengawasan barang beredar baik produk pangan maupun non pangan.

Guna mendukung program ini, pengawasan terhadap barang beredar di Indonesia, telah dibentuk Tim TPBB yang merupakan perwakilan dari instansi lembaga terkait seperti dari Kementerian koordinator Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Badan POM, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Mabes TNI AD, Bareskrim Mabes Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Bea dan Cukai serta Badan Karantina Pertanian.***(bin/kpr)