Kasus Penyerobotan Lahan RAPP, Aiptu Rajawali Divonis 70 Hari

Aiptu Rajawali Harahap (40) saat menjalani sidang vonis
Aiptu Rajawali Harahap (40) saat menjalani sidang vonis

Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menjatuhkan vonis 70 hari atau 2 bulan 10 hari terhadap seorang oknum anggota Polres Pelalawan Aiptu Rajawali Harahap (40) dalam kasus penyerobotan lahan milik PT RAPP.

Sementara sidang yang dipimpin oleh Achmad Hananto SH MHum didampingi dua hakim anggota yang digelar di PN Pelalawan, Selasa (18/11) sore lalu, dan bertindak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Banu Lesmana SH mewakili Sorbani Binzar SH dari Kejari Pangkalan Kerinci.

Oknum anggota Polres Pelalawan yang sebelumnya bertugas di Polsek Kuala Kampar selain divonis ringan oleh hakim juga di denda sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan penjara, atas kasus penyerobotan lahan PT RAPP seluas 15,4 hektar di desa Segati, kecamatan Langgam.

Namun pertimbangan vonis 2 bulan 10 hari itu, oleh majelis hakim menilai terdakwa selama persidangan sopan, juga telah berdamai dan lahan yang diserobot telah dikembalikan kepada pihak PT RAPP. Hingga tuntut 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta oleh JPU jauh lebih ringan.

Sehingga terdakwa yang ditahan di Rutan Pekanbaru, sejak Kamis (11/9) silam, setelah sehari setelah sidang dapat keluar dan bisa menghirup udara bebas. Walau harus ke hilangan lahan belasan hektar yang telah ditanami sawit dan berbuah tersebut.

Usai mendegar putusan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa menerima dan mengucapkan rasa syukur. Begitu juga pihak JPU tidak mengajukan banding. Karena kedua belah pihak antara terdakwa dan korban telah berdamai, tapi perbuatanya terbukti bersalah melanggar undang-undang kehutanan nomor 19 tahun 2004 sebagaimana diubah dari nomor 41 tahun 1999.***(fin)