Kejari Pelalawan Musnahkan 67 BB dan Dua Pistol

Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Pelalawan
Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Pelalawan

Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci memusnahkan barang bukti (Barbuk) berupa daun ganja, sabu dan dua unit pistol milik 67 tersangka yang perkaranya telah ingkrah, Senin (3/11) pagi di halaman Kejari Pangkalan Kerinci.

Pemusnahan Barbuk itu dipimpin Kasi Pidum Kejari Pangkalan Kerinci Herlambang Saputro SH MH dengan di hadiri oleh Kasat Narkoba AKP Edi Yasman, Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Arwin SH, Kadis Kesehatan Dr Endit Pratikno, Kepala Badan (Kaban) Kesbangponlinmas kabupaten Pelalawan H A Karim, Danramil Pangkalan Kerinci, serta beberapa undangan lainnya.

“Sebanyak 53,06 gram ganja kering milik 15 tersangka, sabu-sabu sebanyak 11,12 gram sabu milik 51 tersangka dan dua unit pistol jenis Revolver dan pistol rakitan jenis FN, serta satu unit pisau berbentuk pistok kita lakukan pemusnahan yang ditangani selama tahun 2014 ini,” ujar Kasi Pidum.

Sementara 67 tersangka kata Herlambang, suah memiliki kekuatan hukum tetap atau kasusnya telah ingrah, hingga barang bukti yang sebelumnya di hadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan ditetapkan disita oleh negara dan dimusnahkan.

“Barang bukti ini yang disisihkan yang telah di hadirkan di persidangan kita musnahkan, sedangkan ada beberapa barang bukti lain berupa ganja dan sabu telah di musnahkan oleh pihak kepolisian,” ungkap Kasi Pidum.

Dalam pemusnahan ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sabu-sabu dilarutkan ke dalam air, yang dilakukan oleh seluruh undangan hadir tersebut. Sedangkan dua unit pistol dan satu bilah pisau dipotong menungkanan mesin gerinda.

Para tersangka ganja Barbuknya yang dimusnahkan diantaranya, Adi efendi, Gunawan Hariyadi, Adbul Azis Sagala, Suryanto , Alex Sandra, Bembang pasaribu, Muhammad Edi Iskandar, Giren Arbi, Arlis efendi, Janel Vianto Situmeang, Markudin Hutagaol, Arisman, dan Taufik Rizal.

Kemudian 51 tersangka sabu-sabu adalah, Oding Suherman, Desrianum, Hendra Gunawan, Yandri, Syahmenan, Eafrianto, Efendi, Perobahan M Panjaitan, Armada Beringin Silaen, Nanang Kasianto, Maryanti, Rudi Hartono, Husin, Joni, Syahputra Lubis, Hengki Agus Krisno, Hendra Ramadhan, Erlansyah, Nuryadi, Juli efendi, Edi Untung Surbakti, Budi Hermanto, Suwandi.

Selanjutnya Herman Hidayat, Hendra Saputra, Johan Efendi, Bayu Wisnata, Ari Suanto, Fahrial Syaifuddin, Jolandi Lubis, Arnansyah, Marsan, Sudirman, Rohman, Abdi Putra, Roni Mirwanto, Roni Bintang, Muhammad Suwandi, Lamhot pardede, Amri Nasution.

Andri Syahputra, Hendriyanto, Ismanto, Asmanrida, Audebra Dibella Fahmi, Saiful Bahri, Hermansyah dan pemilik dua unit pistol adalah Arjun Syahputra yang terlibat kasus perampokan alat berat.***(fin)