Hakim Kaget Oknum Polisi Jadi Terdakwa Narkoba

Briptu Ilham menjalani sidang narkoba
Briptu Ilham menjalani sidang narkoba

Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Hendah Karmila Dewi SH MH kaget, melihat Briptu Ilham (28) oknum anggota polisi dari Satuan Narkoba Polres Pelalawan ketika dihadirkan sebagai terdakwa kasus narkoba.

“Kok disidang sebagai terdakwa, saudara kan polisi yang biasa jadi saksi kasus narkoba,” tanya Hendah selaku pimpinan sidang kepada terdakwa Ilham saat menjalani sidang perdana di PN Pelalawan, Selasa (2/12/14) sore.

Mendapat pertanyaan, Ilham menjawab dengan tersenyum sipu, kalau dirinya di tangkap bersama dengan dua terdakwa lainnya yakni Riko Novendri (37) dan Emi Pandri (41) ikut mengkomsumsi sabu-sabu. ”Saya dituduh memakai sabu-sabu yang mulia,” ucap Ilham membela diri.

Maka pertanyaan awal yang dilontarkan majelis hakim, membuat pengunjung ikut mengundang tawa, walau dalam hati. Karena terdakwa Ilham sebelum ditangkap kasus narkoba, sudah sering ikut hadir memberikan keterangan sebagai saksi penangkap di PN Pelalawan tersebut yang seharusnya menjadi contoh di dalam memberantas narkoba, tapi malah dirinya ikut terjerumus.

Namun tidak disadari kini oknum polisi berpakat kuning dua itu, harus duduk di kursi pesakitan dengan mengunakan baju rompi warna merah bermerek Tahanan Kejari Pangkalan Kerinci yang dipadu baju putih serta kupiah haji.

Sementara bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pangkalan Kerinci Deby Rita SH MH bersama M Amin SH, membacakaan dakwaan terhadap Ilham bersama dua terdakwa lainnya berkas berbeda, secara bergantikan. Usai pembacaan dawaan, langsung di lanjutkan menghadirkan saksi.

Dimana dua saksi penangkap yakni Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Ipda Irwanto Tanjung SH bersama anggotanya mengungkapkan dalam persidangan, melihat Ilham duduk melingkar bersama kedua terdawa lainnya saat akan mengkomsumsi sabu-sabu dengan disertai peralatan hisap berupa bong yang ada di hadapan mereka.

Tidak saja para terdakwa ditangkap akan mengkomsumsi sabu-sabu, juga hasil tes urine ketiganya positif termasuk Ilmah, dan dibelakang ditemukan satu paket besar sabu-sabu yang diselipkan di balik baju dalam lemari rumah terdakwa Riko. Sehingga ketiga terdakwa tidak dapat berkilah kalau benar mereka sedang pesta narkoba.

Walau keterangan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, yang langsung memimpin penangkapan oknum anggota Sat Narkoba Polres Pelalwan di rumah Riko selaku Target Operasi (TO) bandar sabu, tetapi Ilham berusaha berkilah kalau dirinya juga ingin menangkap mereka.

Namun terlebih dahulu melakukan penyamaran atau sistem under cover by. Tapi ketika JPU memperlihatkan surat perintah tugas (Springas) yang dimiliki terdakwa Ilham hanya Springas biasa untuk penyelidikan, bukan untuk under cover by. Hingga membuat Ilman terdiam.

Apalagi dikuatkan keterangan saksi Irwanto Tanjung  yang juga Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, kalau setiap anggota polisi melakukan tugas untuk under cober by ada spesialis Springasnya, bukan surat yang dimiliki terdakwa Ilham.

“Kalau surat tugas untuk under cober by untuk narkoba ada di tulis dalam disana,” tegasnya.

Usai mendegarkan keterangan saksi penangkap bersama Ketua RT yang ikut menyaksikan penangkapan dan pengeledahan yang dihadirkan oleh JPU. Kemudian sidang di tunda pekan depan untuk mendegarkan keterangan saksi lain, terkait oknum polisi tersandung kasus narkoba tersebut.***(fin)