Kasus Pembunuhan, 4 Sekuriti PT.SRP Dituntut 2 Tahun Penjara

Empat sekuriti PT.SRP dituntut 2 tahun penjara(SegmenNews.com)
Empat sekuriti PT.SRP dituntut 2 tahun penjara(SegmenNews.com)

Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalan Kerinci menuntut empat sekuriti PT Satria Rajawali Persada (SRP) dua tahun hukuman penjara.

Penuntutan tersebut dalam kasus pembunuhan Roni Aslan Hutajulu (25) sopir truk yang tewas disiksa. Empat sekuriti tersebut yakni, Frengki Pardede, Feri Arianto, Robin Saud Sihombing dan Suprianur.

Dalam sidang tuntutan, Selasa (16/12/14), dipimpin hakim Hendah Karmila Dewi SH MH didampingi dua hakim anggota Yopi Wijaya SH dan Wanda Andriyeni SH Mkn. JPU M Amin SH mewakilo Doly SH menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 351 KUHP ayat 3 junto pasal 55 KUHP, tentang penganiayaan bersama-sama yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Walau dalam fakta persidangan para terdakwa saling membela dan menutup-nutupi kasus pembunuhan sopir truk yang tertangkap mencuri kabel di areal pabrik PT RAPP tersebut. Tapi standard operating procedure (SOP) tim Investigasi sekuriti PT SRP dala menangani pelaku terduga pencurian menyalahi aturan.

Pasalnya setelah mengamankan Roni yang dicurigai mencuri kabel, bukan langsung di serahkan ke pihak kepolisian. Tetapi malah disekap dan disiksa ke pos sekuriti PT RAPP. Dengan dalih untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan pada terduga pelaku tersebut.

Maka imbasnya, Roni yang telah disekap dan disiksa oleh oknum sekuriti yang melakukan pengamanan di pabrik kertas terbesar di Asea itu akhirnya tewas, setelah di larikan ke rumah sakit. Akibat luka memar di dada dan kepala, serta pendarahan dibagian otak akibat hantaman benda tumpul dari keterangan otopsi dokter RS Bhayangkara Polda Riau.

Dengan pertimbangan dan fakta persidangan itulah JPU menuntut para terdakwa hukuman dua tahun penjara, usai mendegarkan tuntutan itu. Majelis hakim menunda sidang pekan depan, untuk mendegarkan pembelaan terdakwa yang akan disampaikan penasehat hukumnya Eva Nora SH MH.***(fin)