Kejagung Tarik Empat Jaksa KPK

jaksa ditarikSegmenNews.com– Kejaksaan Agung akan menarik empat jaksa yang sebelumnya ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana, mengatakan keempat jaksa yang akan ditarik diketahui sudah bertugas selama dua periode, dan habis masa kontraknya di KPK.

“Ini ada yang sudah habis masa kontraknya, dan tidak bisa diperpanjang ada empat orang yaitu yang mengabdikan diri selama 10 tahun di KPK,” kata Toni saat ditemui di Kejagung, Selasa, 16 Desember 2014.

Menurut Tony, penarikan empat jaksa ini sudah sesuai dengan ketentuan yang disepakati antara KPK, Kejaksaan Agung dan Polri, yakni penyidik dari Kepolisian maupun jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung hanya bisa bertugas di KPK maksimal 10 tahun.

“Aturan main yang kita sepakati bahwa setiap jaksa yang bertugas di KPK harus melaksanakan tugas selama empat tahun kemudian dapat diperpanjang 4 tahun, dan terakhir hanya bisa diperpanjang 2 tahun jadi maksimal 10 tahun,” terang Tony.

Tony menegaskan, terhadap empat jaksa yang purna tugas di KPK, Kejagung akan menyodorkan calon penggantinya. KPK lanjutanya, tidak perlu khawatir dengan jaksa pengganti, mengingat korps Adhiyaksa itu memiliki 9 ribu lebih jaksa di seluruh Indonesia.

“Kejagung tidak akan menarik jaksa tanpa pengganti, untuk yang sudah habis masa kontraknya akan diberi yang baru untuk mutasi dan penyegaran lebih lanjut,” ujarnya.

Dia menambahkan, bagi empat jaksa KPK yang ditarik, nantinya akan diproyeksikan untuk memperkuat jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di lingkungan Kejagung.
Tambah Jaksa

Sebelumnya Jampidsus Widyo Pramono membantah terjadi penarikan besar-besaran terhadap para jaksa yang kini bertugas di KPK. Menurutnya, jaksa yang ditarik Kejagung adalah jaksa yang sebelumnya pernah bertugas di KPK yang sekarang sudah kembali ke Kejagung dan ditugaskan di daerah.

“Jangan salah, bukan yang masih di KPK, bukan. Nanti salah paham pula, kan ada apa itu pergantian,” kata Widyo saat dikonfirmasi.

Widyo menerangkan, para jaksa yang pernah bertugas di KPK nantinya akan ditarik dari daerah untuk ditempatkan di Kejagung untuk meningkatkan kinerja Kejagung, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ini akan lebih kami tingkatkan. Tim kita untuk melakukan penindakan, pemberantasan tindak pidana korupsi. Jangan salah paham ya,” terang dia.

Dia menjamin, jumlah personel jaksa yang ada di KPK tidak akan berkurang, bahkan jika diminta KPK, Kejagung tegas Widyo, bersedia menambah personil jaksa untuk ditugaskan ke lembaga antikorupsi itu. “Makanya kalau mau minta tambah, ya kita tambah,” imbuhnya.***

Red: hasran
Sumber: viva.co.id