Ramlan Comel Divonis 7 Tahun Penjara

Ramlan Comel
Ramlan Comel

Jakarta (SegmenNews.com)- Mantan hakim adhoc Tipikor Bandung Ramlan Comel, terdakwa suap hakim dalam penanganan perkara Bansos Kota Bandung dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Ramlan juga diharuskan membayar denda Rp200 juta atau subsider kurungan satu bulan penjara. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan melakukan tindak pidana korupsi.

Dia dianggap terbukti menerima hadiah atau janji dalam perkara yang tengah ditanganinya. Padahal patut diduga terdakwa hadiah tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili.

“Menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 200 juta,” kata Hakim Ketua Barita Lumban Gaol dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (9/12/2014).

“Jika tidak bisa membayar maka bisa digantikan dengan masa kurungan satu bulan penjara,” tambahnya.

Hakim menyebut bahwa Ramlan Comel telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam pasal 12 huruf c UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Putusan yang dijatuhi majelis hakim sendiri lebih ringan tiga tahun enam bulan dari tuntutan JPU dari KPK yakni 10 tahun 6 bulan.

Untuk hal yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak peka terhadap program pemerintah dalam memberantas korupsi yang tengah gencar-gencarnya dilakukan, apalagi sebagai hakim terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, dan perbuatan terdakwa mencederai lembaga peradilan.

“Adapun yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sudah lanjut usia,” terangnya.

Ramlan Comel yang berstatus hakim secara jelas, terbukti bersalah dengan menerima uang suap sejumlah Rp3 miliar dari para saksi, dan fasilitas hiburan karaoke. Ketua majelis hakim perkara ini yaitu Setyabudi Tejocahyono yang saat ini telah dijatuhi 12 tahun penjara dalam perkara yang sama dengan Ramlan.***

Red: hasran
Sumber: merdeka.com