Saksi Akui Sempat Makan Daging Korban Mutilasi di Siak

Ilustrasi
Ilustrasi

Siak (SegmenNews.com)- Dalam sidang lanjutan pembunuhan dan mutilasi di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Siak, Selasa (16/12/14). Saksi Tiomina Boru Tinjak (60) warga Jalan Bintara KM 4 Perawang, Kecamatan Tualang mengaku sempat memakan daging mutilasi yang dibelinya dari tersangka.

Awalnya, saksi yang di tawari daging manusia dimutilasi itu tidak menaruh curiga. Dia menyangka daging tersebut adalah daging sapi seperti pengakuan tersangka, Delfi dan Supian kepadanya. Daging dibeli seharga Rp100 ribu.

Tanpa menaruh curiga, daging manusia tersebutpun di rendang dan dimakan oleh saksi, Tiomina bersama keluarganya.

“Tak ada saya curiga bu hakim, dagingnya padat, tak ada darah, setelah direbus cepat empuknya, lalu saya kasih santan untuk direndang. Kemudian, sekeluarga makan daging, termasuk saya dan juga cucu saya,” aku Tiomina.

Kepada majelis Hakim yang dipimpin, Sorta Ria Neva, hakim anggota, Rudy Wibowo dan Desbertua Naibaho. Penasehat Hukum yang ditunjuk negara untuk terdakwa adalah Wan Arwin Temimi SH. Sedangkan JPU Endang Setiyaningsih dan Binsar, saksi Tiomina mengaku, baru mengetahui daging yang direndang tersebut adalah daging manusia setelah ada pemeriksaan oleh kepolisian. Dia kaget dan merinding saat mendengar daging yang dimakannya adalah daging manusia.

“Saya kaget dan merinding setelah saya tahu kalau daging yang saya makan adalah daging manusia di kantor Polisi,” cetusnya.

Sebelumnya, korban pembunuhan dan mutilasi, Opi alias Femasili Madeva (10) ditemukan tanggal 23 Juli 2014 di kawasan kebun Akasia Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang, hanya tinggal sisa tenggorak. Melalui pemeriksaan Polisi kejadian pembunuhan tersebut terjadi, pada tanggal 18 Juli 2014.***(rinto)