Niniak Mamak Kampar Kesal, Perusahaan Abaikan Rekomendasi Mereka

Kampar (SegmenNews.com)- Perusahaan PT. Perkebunan Nusantara V ( PTPN V ) hingga hari ini belum mengambil kembali rekomendasi ninik mamak Kampar terkait pembaruan rekomendasi keberadaan Perusahaan tersebut.

Rekomendasi yang di ambil sejak tahun 1984 hingga 2014 sudah 30 tahun,  namun di tahun 2015 ini belum juga PTPN V mendatangi ninik mamak mengambil rekomendasi baru, hal ini di tegaskan Datuk Godang Kenegerian Rumbio, Edi Susanto kepada awak media, Senin (12/01/15).

“Ada agrumen yang harus di buat kembali setelah 30 tahun rekomendasi itu berakhir. Seharusnya mereka (PTPN V) mendatangi kita, karena syarat Utama perpanjangan Izin HGU mereka harus di dasari dengan surat rekomendasi Niniok mamak setempat” Kata Datuk Edi Susanto yang Juga niniok mamak di kanagarian Rumbio Kabupaten Kampar.

Terkait soal tenaga kerja UU nomor 13 tahun 2004, Perusahaan wajib merekrut 30 persen tenaga kerja dari masyarakat tempatan, jika tidak maka keberadaan perusahaan tersebut di pertanyakan dan di tinjau ulang izinnya. Datuk Anto juga mengkritisi perusahaan yang tidak mau peduli terhada undang undang tersebut.

Untuk menjawab dari Undang- Undang tersebut, 30 persen dari tenaga Kerja tempatan, pemerintah sudah mempersiapkan Politekhnik Kampar di bidang perkeubana Sawit.

Hal senada juga di sampaikan para ninik mamak Kampar, banyak Perusahaan yang perlu ditinjau ulang keberadaannya di Kampar yang tidak peduli terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat tempatan, ninik mamak Kampar Datuk Khaidir Yahya yang juga Datuk Paduko Ulak, di Bangkinang mengatakan, bahwa perusahaan di Kampar masih banyak yang belum peduli.

Masih banyak masyarakat yang berada di lingkungan perusahan menganggur tentunya ini menjadi perhatian serius bagi kita semua,” ungkapnya***(ali)