Dana BUMDes Desa Silam Dipertanyakan

BumdesKampar (Segmennews.com)- Semenjak UED-P Desa Silam, Kecamatan Kuok ditingkatkan menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada tahun 2011 lalu, hingga saat ini dana BUMDes tidak diketahui kemana alias tidak jelas.

Kepala Desa Silam, Gusrizal dikonfirmasi wartawan mengaku tidak mengetahui aset dana bergulir ditengah-tengah masyarakat. Sebab dirinya tidak dilibatkan dalam setiap rapat.

“Saya hanya menerima laporan tiap tahunnya saja, sementara laporan bulanan atau rapat, saya juga kurang dilibatkan, sedangkan uang yang sudah di deposit ke pihak PLN, mengingat tidak berjalan maksimal, saya sudah mencoba memberi saran agar saham tersebut dananya di gulirkan kepada masyarakat, namun sampai sekarang kayaknya tidak pernah di indahkan mereka,” ungkapnya.

Seperti diamanatkan di dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (bahkan oleh undang-undang sebelumnya, UU 22/1999) dan Peraturan Pemerintah (PP) no. 71 Tahun 2005 Tentang Desa. Pendirian badan usaha tersebut harus disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan daerah (Kabupaten/Kota) yang memfasilitasi dan melindungi usaha ini dari ancaman persaingan para pemodal besar.

Mengingat badan usaha ini merupakan lembaga ekonomi baru yang beroperasi di pedesaan dan masih membutuhkan landasan yang kuat untuk tumbuh dan berkembang pembangun landasan bagi pendirian. Tujuan akhirnya, BUMDes sebagai instrumen merupakan modal sosial (social capital) yang diharapkan menjadi prime over dalam menjembatani upaya penguatan ekonomi di pedesaan.

Disamping itu perlu memperhatikan potensi lokalistik serta dukungan kebijakan (good will) dari pemerintahan di atasnya (supra desa) untuk mengeliminir rendahnya surplus kegiatan ekonomi desa disebabkan kemungkinan tidak berkembangnya sektor ekonomi di wilayah pedesaan. Sehingga integrasi sistem dan struktur pertanian dalam arti luas, usaha perdagangan, dan jasa yang terpadu akan dapat dijadikan sebagai pedoman dalam tata kelola lembaga.

Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.***(ali)