Soal Pembagian Harta Waris, Tokoh Agama Konsultasi ke Kemenag Rohul

Soal Pembagian Harta Waris, Tokoh Agama Konsultasi ke Kemenag Rohul
Soal Pembagian Harta Waris, Tokoh Agama Konsultasi ke Kemenag Rohul

Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Salah seorang tokoh agama kec Rambah Hilir H Anwar Tanso lakukan konsultasi masalah keagamaan dengan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, Selasa (20/1/2015) bertempat di ruang kerja Kakan Kemenag Rohul, Jalan Ikhlas Kompleks Perkantoran Pemerintah, Kota Pasir Pengaraian.

H Tanso Anwar yang saat ini berdomisili di Muara Rumbai Kec Rambah Hilir menanyakan beberapa hal yang terkait dengan hukum waris yang sering menimbulkan polemik dan bahkan konflik antar keluarga di tengah masyarakat, termasuk di dalamnya system pembagian harta waris, yang berhak menjadi ahli waris, dan lain sebagainya.

Ahmad Supardi Hasibuan yang alumni Pondok Pesantren Musthafawiyah Purbabaru Kab Mandailing Natal Sumatera Utara ini, menyampaikan rasa terima kasihnya atas konsultasi yang dilakukan oleh H Anwar Tanso, sebab hukum waris ini adalah salah satu hukum pokok dalam ajaran Islam.

Dikatakannya, dari sekian banyak hukum-hukum Islam yang dijelaskan dalam Alquran, maka hukum waris adalah satu-satunya hukum yang dijelaskan secara panjang lebar dan paling mendetail, sedangkan hukum yang lainnya biasanya bersifat umum dan penjelasannya dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.

Hal ini menunjukkan bahwa hukum waris adalah hukum pokok yang pengaturannya langsung ditetapkan dalam Alquran, tanpa perlu lagi penjelasan lainnya. Yang diperlukan adalah pelaksanaan saja. Sejarah mencatat bahwa konflik keluarga sering timbulk dari harta waris, tegas Ahmad Supardi.

Ahmad Supardi Hasibuan yang juga alumni Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, menjelaskan secara mendetail tentang hal-hal yang ditanyakan oleh H Anwar Tanso, sekaligus berpesan agar keluarga yang akan berbagi harta warisan, jangan sampai lupa memberikan wakaf atas nama almarhum dan almarhumah.

Perlu disadari bahwa pada dasarnya merekalah yang punya harta. Harta inikan hasil usaha dan jerih payah mereka berdua. Ahmad Supardi juga berpesan agar pembagian harta ini jangan sampai merusak hubungan kekeluargaan yang telah terjalin dengan baik selama ini.***(rls)