Dana Bansos Riau Tersisa Rp 309 M

Dana Bansos Riau Tersisa Rp 309 M (ilustrasi)
Dana Bansos Riau Tersisa Rp 309 M (ilustrasi)

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Anggota Komisi C DPRD Riau, Supriati dari Fraksi Golkar menyayangkan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2014 tersisa sekitar Rp 309 miliar. Sementara dulu banyak masyarakat yang sudah menerima kwitansi, namun tidak bisa dicairkan melalui Biro Keuangan Pemprov Riau.

Total Bansos dan hibah Pemprov Riau 2014 mencapai Rp 1,1 triliun. Terealisasi hanya sekitar Rp 751 miliar. Jika dirinci, untuk dana BOS melalui Biro Keuangan sebesar Rp 468 miliar dan dicairkan Rp 55 miliar. Biro Kesra Rp 47 miliar, tapi tidak direalisasikan. Sehingga jumlah dari anggaran semua sekitar Rp 309 miliar.

“Kita sangat menyayangkan dana Bansos dan hibah banyak Silpa. Padahal bantuan itu sudah dianggarkan di APBD dan sebelum pencairan sudah mendapatkan kwitansi. Namun kemudian tidak bisa dicairkan, kata Supriati yang sudah melihat selama dua periode menjabat menjadi anggota dewan, Kamis (29/1/15).

Sementara, anggota Komisi C, Rospian,  meminta pada pencairan dana Bansos dan hibah tidak perlu di buatkan kwitansi. Tapi cukup melalui surat perintah pembayaran di bank. Agar masyarakat tidak berburuk sangka kepada anggota dewan selaku penampung aspirasi dan juga kepada Pemprov Riau sebagai pemerintah.

Sebab, akibat Bansos tidak cair, masyarakat banyak marah kepada anggota dewan saat turun ke Dapil-nya. Karena mereka menuduh dewan tukang bohong. Diakui secara logika, pikiran buruk akan muncul, apalagi kwitansi sudah diterima namun uang tidak bisa dicairkan.

“Sebaiknya kedepan, pencairan Bansos dan Hibah tidak perlu lagi pakai kwitansi, tapi cukup pakai surat perintah pembayaran di bank ke rekening penerima. Supaya masyarakat tidak mencap dewan sebagai pembohong lagi,” kata Rospian.

Sementara Kabiro Keuangan Pemprov Riau, Jonli menjelaskan, pencairan  anggaran APBD Riau harus  mengikuti aturan dan tidak bisa sembarangan. Sesuai Permendagri, dana diberikan tidak secara terus menerus ke organisasi atau perorangan dan antara proposal dengan isi kegiatan haruslah sama.

Memang, anggaran Bansos memiliki Silpa tahun 2014. Silpa berdasarkan, proposal yang diajukan masyarakat banyak dicoret. Sebab isi proposal tidak memenuhi syarat sebagai penerima Bansos maupun hibah dari pemerintah.

“Setiap proposal yang masuk kami seleksi dengan baik, sesuai dengan Permendagri Namun kalau organisasi pengembangan ekonomi rakyat tetapi minta dana untuk pertandingan sepak bola, itu tidak dicairkan. Maka dana seperti inilah yang dicoret dan anggarannya menjadi Silpa kemarin,” jelas Jonli.***(alind)