Dishut Kampar Beri Pembekalan di Batalyon 132

320 orang anggota Pasukan Batalyon 132 Bima Sakti Salo menerima pembekalan tentang kehutanan
320 anggota Pasukan Batalyon 132 Bima Sakti Salo menerima pembekalan tentang kehutanan

Bangkinang (SegmenNews.com)- Dinas Kehutanan Kampar berikan pembekalan kepada 320 orang anggota Pasukan Batalyon 132 Bima Sakti Salo pada Rabu tanggal (21/1/2015).

Di Markas Komando Batalyon Bima Sakti Salo, Kepala Bidang Penataan dan perlindungan hutan Dinas Kehutanan Kampar, Ir Darwin Saragih memaparkan pentingnya pengasan terhadap hutan yang juga termasuk salah satu tugas Tentara yang di amanatkan oleh Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2005 dan Instruksi Presiden RI Nomor 16 Tahun 2011.

Kemudian, Darwin menjelaskan pengertian hutan seperti kawasan hutan negara, hutan hak, hutanpProduksi, hutan lindung, hutan konservasi dan hutan suaka alam yang di atur dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan perusakan kawasan hutan.

Pemaparan makalah yang di sampaikan Darwin ini di sambut hangat oleh peserta pelatihan dengan bertubi tubinya pertanyan dari peserta menimbulkan diskusi yang hangat, menandakan Tentara juga membutuhkan ilmu tentang kehutanan.

Komandan Batalyon 132 Bima Sakti Salo, via Pasi Tel, Letnan Satu Inf, M Manurung yang sempat dimintai penjelasannya oleh segmennews.com, menyampaikan bahwa, dilaksanakannya diklat kepada anggota pasukan Batalyon 132 salo ini bertujuan dalam rangka keberangkatan personil Batalyon ini menjaga perbatasan wilayah RI dengan Malaysia di kalimantan barat.

“Tentara itu bukan hanya untuk perang saja, contohnya keberangkatan kami ini, prajurit di bekali dengan ilmu pertanian, perikanan, peternakan dan Kehutanan. Nah disana nanti prajurit akan menyatu dengan masyarakat, sehingga mereka bisa melatih dan mengajari warga disana bercocok tanam,” ujar Manurung.

Ditegaskannya, pihaknya wajib menjaga kelestarian hutan dan harus mengetahui tentang undang-undagng kehutanan. Apalagi perbatasan banyak terjadi penyelundupan kayu dan praktek Ilegal Loging.***(Amy)