DPRD Meranti Optimis Ranperda Inisiatif Jadi Solusi

Zubiarsyah MS SH
Zubiarsyah MS SH

Selat Panjang (SegmenNews.com)- Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau mengaku optimis usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari inisiatif legoslator akan menjadi kebijakan regulatif yang dapat memberi solusi terhadap berbagai permasalahan daerah.

Seperti disampaikan juru bicara Badan Pembentukan Perda DPRD Kepulauan Meranti, Zubiarsyah MS SH, dalam Sidang Paripurna DPRD atas tanggapan Bupati Kepulauan Meranti terhadap 3 Ranperda Hak Inisiatif DPRD Kepulauan Meranti, di Balai Sidang DPRD, Jalan Dorak Selatpanjang, Jumat (16/1/15).

“Tentunya tanggapan Bupati tersebut akan sangat berharga bagi upaya pembenahan, perbaikan dan penyempurnaan pembahasan Ranperda Inisiatif DPRD. Sehingga menjadi Ranperda yang visible, komprehensif serta menjadi kebijakan regulatif yang dapat memberi solusi terhadap berbagai permasalahan di daerah ini,” ujarnya.

Terkait Ranperda tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Wewenang Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, ungkapnya, ada ketidaksesuaian antara UU Nomor 32 Tahun 2004 dengan UU penggantinya Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana peraturan pelaksananya masih mengacu pada PP Nomor 38 Tahun 2007, meskipun UU tentang Pemerintahan Daerah telah diganti.

“Namun yang perlu menjadi catatan kita bersama bahwa urusan pemerintah yang menjadi wewenang daerah Kabupaten Kepulauan Meranti ini belum dilegitimasi kedalam produk hukum daerah seperti Perda, sejak dari UU Pemerintahan Daerah yang lama. Padahal pendelegasian itu sudah harus direalisasikan paling lambat tahun 2014,” ungkapnya.

Menyangkut Ranperda tentang Zakat, terang Zubiarsyah, merupakan instrumen regulasi untuk mendorong efektivitas pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di daerah.

“Ranperda tentang Zakat yang menjadi inisiatif DPRD ini bertujuan untuk pemberdayaan dan pemerataan perekonomian dalam rangka mensejahterakan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, sebagaimana semangat dan prinsip yang terkandung dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” terangnya.

Sedangkan Ranperda tentang Penataan Reklame, lanjutnya, DPRD sependapat dengan Bupati agar substansi dari peraturan ini nantinya lebih memfokuskan kearah penataan dan pengelolaan reklame secara menyeluruh (holistik).

“Bahkan kami menginginkan upaya pengelolaan dengan sistem satu pintu, agar permasalahan yang berhubungan dengan reklame dapat terkelola dengan baik dan tidak saling tumpang tindih,” ungkapnya.

Ditambahkannya, terhadap pengaturan pajak yang terdapat dalam Ranperda Penataan Reklame ini, nantinya akan disesuaikan pada tahap pembahasan.

“Karena pada prinsipnya Ranperda ini akan mempermudah Pemerintah Daerah dalam implementasi pajak reklame sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,” jelasnya.***(Heri/MC Riau)