Istri Terdakwa Korupsi Kembalikan Kerugian Negara Rp 150 juta

sidangSiak (SegmenNews.com)- Proses hukum dugaan korupsi di Dispora Kabupaten Siak terus berjalan di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Istri terdakwa Agus Salim mengembalikan uang negara sebanyak Rp 150 juta dari total kerugian Negara Rp 500 juta.

“Ya, istri terdakwa Agus Salim bernama Neneng Sri Suzana datang menunjukkan bukti transfer pengembalian uang negara sebanyak Rp 150 juta, yang ditransfer melalui bank BRI cabang Siak,” jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak M Emri Kurniawan, Selasa (6/1/15).

Agus Salim terlibat dalam dugaan korupsi dana atlet, sementara terduga lainnya Izhar Syafawu masih proses penyidikan di Polres Siak. Sedangkan tersangka lainnya, Supangi sudah lebih dulu divonis hakim PN Pekanbaru selama 5 tahun penjara.***(rinto)