Polres Pelalawan Tangani 418 Kasus Tindak Pidana

sidangPangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Sepanjang tahun 2014, Polres Pelalawan telah menangani sebanyak 418 kasus kasus tindak pidana yang terjadi diwilayah hukum Polres Pelalawan. Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 70 persen atau sebanyak 292 kasus telah berhasil dituntaskan penyelesaiannya.

Demikian hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Supriyadi SIk MH didampingi Paur Humas Ipda Edi Herianto baru-baru ini.

Jika dibandingkan jumlah kasus yang ditangani Polres Pelalawan tahun 2013 lalu, maka kasus tersebut jauh mengalami penurunan. Untuk itu, Polres akan terus melakukan penaganan kasus secara preventif dan persuassif pada masyarakat kedepannya.

“Kita akan lebih banyak bekerjasama dengan para kelompok masyarakat yang bergerak dibidang keamanan masyarakat, seperti ronda dengan mengaktifkan pos kamling ditengah masyarakat nantinya,” terang Kapolres.

Diungkapkannya, bahwa sebanyak 418 kasus yang ditangani Polres Pelalawan ini merupakan kasus kriminalitas atau kasus tindak pidana. Dan dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 70 persen atau sebanyak 292 kasus telah berhasil dituntaskan penyelesaiannya. Sedangkan sisanya sebanyak 30 persen atau 126 kasus.

Namun demikian, pihaknya optimis dalam seluruh kasus yang ditangani Polres Pelalawan akan rampung dan selesai pada awal 2015 mendatang.

“Diperkirakan sisa semua kasus yang ditangani penyidik Polres Pelalawan itu bisa segera dituntaskan. Pasalnya, sebagian besar berkas proses pemeriksaan perkara yang sedang ditangani penyidikannnya oleh Polres Pelalawan, sudah masuk berkasnya ke kekejaksaan Pangkalan Kerinci. Jadi sekarang tinggal penuntasan proses penyidikan perkaranya lagi, dan kita usahakan awal tahun 2015 tuntas penyidikannya oleh para penyidik nantinya,” ujarnya.

Ditambahkan Mantan Kasat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya ini, bahwa adapun 10 besar kasus dari jumlah 418 kasus yang terdiri dari 56 jenis tindak pidana yakni, Curas sebanyak 9 kasus selesai 2 kasus dan sisa 7 kasus.

Kemudian kasus Curat sebanyak 76 kasus dan selesai 32 kasus, Curanmor 17 kasus selesai 13 kasus, Pencurian 67 kasus selesai 41 kasus, Cabul 8 kasus selesai 100 persen, penganiayaan 48 kasus selesai 28 kasus, pembunuhan 3 kasus selesai 2 kasus, persetubuhan anak dibawah umum 13 kasus, selesai 6 kasus, KDRT 17 kasus selesai 14 kasus. Sementara untuk kasus Tipiter (tindak pidana tertentu) dan korupsi 32 selesai 26 kasus.

“Disamping jumlah kasus yang ditangani tahun ini, jumlah kasusnya lebih kecil dari tahun lalu, tapi penuntasannya penyelesaian perkaranya lebih tinggi jika dibandingkan jumlah kasus yang berhasil dituntaskan penanganannya pada tahun lalu hanya 42,1 persen dari sebanyak 3780 kasus. Dan kedepannya, kita akan lebih memaksimalkan kinerja untuk menuntaskan masalah tindak pidana ini,” tutupnya.***(fin)