SPTJM Belum Ditandatangani, Honorer K2 Mengadu ke DPRD Riau

Pekanbaru (SegmenNews.com)– Puluhan honorer Kategori Dua (K2) yang tergabung, dari honorer instansi Disdik Riau, Pariwisata, RSUD, PU, guru dan tenaga tekhnik mengadu ke DPRD Riau. Pasalnya Plt Gubernur, Arsyadjuliandi Rachman takut menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pejabat pembina kepegawaian.

Honorer K2 ini mengikuti tes November 2013 dan Februari 2014 sekitar 200 orang honorer dinyatakan lulus. Namun untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawain Negara (BKN), harus ada persyaraktan penandatangan SPTJM dari kepala daerah.

Tenaga Honorer Disdik Riau, Lina mengaku, masa berlaku SPTJM sampai Desember 2014. Sedangkan sekarang sudah Februari 2015. Untuk itu, ia mewakili tenaga honorer lain meminta kepada DPRD untuk mencarikan solusi supaya, kelususan mereka tetap diakui oleh BKD Riau untuk menjadi syarat mendapatkan NIP.

“Sebenarnya SPTJM tidak berlaku lagi sekarang. Karena Gubernur Riau dan sekarang dijabat Plt Gubernur menunda-nunda penandatangan SPTJMD pada tahun lalu,” kata Lina tenaga honorer 1996 lalu, yang juga dihadiri oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan perwakilan honorer K-II di Komisi A DPRD Riau, Rabu (4/2).

Dalam pertemuan itu, Kabid Kepegawaian BKD Riau, Malik mengaku sudah melengkapi persyarakan Honorer K2 yang sudah lulus tes tahun 2013 lalu. Namun sampai sekarang belum ditandatangani oleh Plt Gubernur.

Diduga Plt Gubernur terkendala menandatangani SPTJM karena isi surat. Yang menyatakan.  Saya menjamin dan bertanggungjawab atas data tenaga honorer tersebut telah sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku. Apabila dikemudian hari ditemukan adanya data tenaga honorer tersebut tidakbenar, maka saya siap bertanggungjawab dan diberikan sanksi baik secara administrasi maupun pidana.

“Tanggung jawab PTJM sepenuhnya oleh kepala daerah yang juga menyatakan, pernyataan itu dibuat dengan sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun. Jadi Plt Gubernur belum berani menandatangani pernyataan itu,” kata Malik.

Sedangkan Kepala BKN Regional 12, Ibtri Rejeki, mengaku telah menunggu persyaratan tenaga honorer K2 yang sudah lulus. Jika sudah sampai dimejanya, maka dokumen itu akan dikirimkan ke BKN pusat untuk pengeluaran NIP.

Meski sudah diketahui sudah ada kelulusan tenaga honorer awal tahun lalu, namun sampai sekarang, persyaratannya belum juga dikirim ke kantor BKN Regional 12 yang berkantor di Pekanbaru.

“Saya sudah lama menunggu persyaratan ini, namun belum juga ada sampai sekarang. Jadi saya minta kepada Honorer lulus tes dan Pemprov Riau supaya dapat melengkapi persyaratan dan menyerahkan ke BKN supaya dikeluarkan NIP,” kata Ibtri melalui anggota komisi A yang dihadiri Sekretaris Komisi Suhardiman Amby, Abdul Vattah Al Hasyim Harahap, serta anggota Sumiyanti, Sulastri, Sugianto, dan Taufik Arrakhman.

Sekretaris Komisi Suhardiman Amby, menjelaskan, ketakutan Plt Gubernur menandatangani SPTJM juga diduga ada isu ijasah palsu. Untuk itu diminta kepada BKD, menyeleksi kembali persyaratan K2 lulus tes.

Bagi ditemukan ada ijasah palsu dikeluarkan dan persyaratan lengkap diminta Plt Gubernur untuk segera menantangani SPTJM tersebut. Sebab jangan karena satu, ratusan orang banyak menjadi korban.

Sebab, tenaga honorer sudah dinyatakan lulus oleh BKN, jadi tidak adalagi pengecualian untuk tidak dikeluarkan NIP mereka. Selain itu, tenaga honorer ini sudah mengabdi ada sudah belasan tahun dilingkungan Pemprov Riau.

“Kita akan menunggu dalam waktu dekat, hasil seleksi ulang persyaratan tenaga honorer lulus tes dari BKD. Sebab jika dibiarkan lama, bisa terjadi permainan atau nepotisme dalam perekrutan pegawai nanti,” jelas Suhardiman.***(alind)