Divonis 11 tahun, Janda Beranak tiga ini Histeris

Oni silvia  meninggalkan ruang sidang sambil menangis histeris
Oni silvia meninggalkan ruang sidang sambil menangis histeris

Bangkinang (SegmenNews.com)- Oni silvia (37) th janda beranak tiga menangis histeris di ruang sidang PN Bangkinang setelah dirinya dijatuhi majelis Hakim hukuman 11 tahun penjara denda Rp 8 M subsider 6 kurungan, karena divonis bersalah menjadi sindikat narkoba jenis sabu sabu seberat 44,10 gr.

Oni Silvia warga Simpang Kualu Kecamatan Tampan Kota Pekan Baru,yang ditangkap pada 22 Sepember 2014 yang lalu di jalan raya Pekan Baru Bangkinang tepatnya di depan SPBU Rimbo panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar,saat disuruh oleh ‘Sby’ mengantarkan sabu sabu yang seberat 44,10 gr kepada salah seorang anggota Polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Sabu yang seberat 44,10 gr sebelum sampai ketangan salah seorang anggota Polisi yang menyamar sebagai pembeli Oni Silvia terlebih dahulu di tangkap oleh satuan Narkoba Polsek Tambang.

Oni Silvia adalah seorang sindikat Narkoba jenis Sabu sabu di Kota Pekan Baru dan Kampar,barang bukti yang tangkap waktu itu  merupakan tangkapan narkoba jenis sabu sabu paling besar di Kabupaten Kampar,Demikian di sampaikan oleh ‘Ari Andhika Adikresna SH MH’ humas PN Bangkinang di ruang kerjanya pada selasa tanggal 10/2/2015.

Menurut ‘Ari Andhika’ Oni Silvia’di dakwa dengan Pasal 114 ayat 2 undang undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009,terbukti bersalah sebagai perantara dalam sindikat Norkoba Jenis sabu sabu seberat 44.01 gr.

Dimana sebelumnya  jaksa penuntut umum ‘Sri Haryati SH MH’menuntut ‘Oni Silvia dengan pasal 112 undang undang narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan tuntutan 9 tahun penjara denda Rp 5 M subsider 6 bulan kurungan.

Akhirnya Ari Andhika Adikresna SH MH Ketua Mejelis Hakim PN Bangkinang yang di dampingi Hakim anggota, Nurafriani SH MH dan Ferdian Permadi SH MH,mendakwa dengan pasal 114 ayat 2 undang undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan menjatuhkan human kepada terdakwa 11 tahun Penjara denda Rp 8 M subsider 6,putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.***(Amy)