Bupati Bengkalis Ingatkan BPD Pelajari UU Desa

1 bupati berbincang dengan anggota KOmisi C DPRD RiauBukit Batu (SegmenNews.com)– Dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta terlebih dahulu untuk mempelajari aturan dan perundang-undangan. Langkah ini penting agar tidak salah dalam melangkah, dan keliru dalam bertindak.

Demikian diungkapkan ungkap Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, saat mengukuhkan dan mengambil sumpah anggota BPD Dompas, Sejangat, Pakning Asal, Sungai Selari, Batang Duku dan Pangkalan Jambi, di lapangan Tomong Desa Sejangat, Selasa (10/2/2015).

“Setelah resmi menyandang sebagai anggota BPD, saya tekankan agar saudara-saudara mempelajari segala ketentuan dan aturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, tentang desa. Jangan hanya dibaca dan dipahami sepotong-potong. Apalagi, UU tentang desa ini merupakan produk hukum baru, sehingga perlu dipahami secara utuh dan menyuruh oleh segenap aparatur pemerintahan desa,” ungkap Herliyan Saleh.

Dalam pasal 55 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, bpd memiliki fungsi, meliputi, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. alam mengatur dan menyusun APBDes tahun 2015, diharapkan BPD dan kepala desa harus banyak mendapat informasi mengenai apa saja yang menjadi skala prioritas di masyarakat.

Kemudian, menampung dan menyaluran aspirasi masyarakat desa, fungsi ini harus dapat dijalankan dengan baik oleh anggota BPD. Dan fungsi terakhir, melakukan pengawasan kinerja kepala desa, guna memastikan program yang telah disepakati dapat berjalan dengan baik.

“Kalau kita melihat beban tugas anggota BPD sesuai ketentuan perundang-undangan ini, merupakan tugas yang tidak ringan. Namun kita semua harus tetap optimis, Insya-Allah seluruh anggota BPD dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai ketentuan. Apalagi, jika dilandasi dengan ketulusan dan keikhlasan serta kebersamaan, seberat apapun sebuah pekerjaan maka akan terasa ringan dan mudah,” ujar Herliyan.

Berbicara tentang pelaksanaan sumpah dan janji, Bupati Bengkalis minta agar tidak hanya di bibir semata. Namun harus diresapi dalam sanubari serta dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab. Setiap derap langkah dalam melaksanakan tugas, akan diiringi dengan niat ikhlas tulus sebagai mitra kepala desa untuk secara bersama-sama membangun desa.***(adv/man)