Anggota DPRD Riau Ngaku Ditahan Kejari Rohil

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Anggota DPRD Riau dari Fraksi Gerindra, Siswaja Mulyadi alias Aseng mengaku ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) baru baru ini. Penahanannya terkait perambahan Hutan Produksi Tetap (HPT) sekitar 183 hektar dan hutan konversi sekitar 270 hektar.

“Saya memang ditahan Kejari baru baru ini, terkait perambahan hutan yang menurut penyidik Kejari telah merambah hutan lindung di Kecamatan Bangko Pusako. Sekarang, kasusnya masih berjalan. Nanti bersalah atau tidak saya maka pengadilan lah yang akan menentukan,” kata Aseng, saat datang ke DPRD Riau, Jumat (20/2) sore.

Aseng menjelaskan, lahan yang dimilikinya adalah dibeli tahun 2005 dari masyarakat setempat dengan luas sekitar 400-an hektar. Masyarakat menjual lahan berdasarkan surat SKT dan SGR. Sementara lahan dipermasalahkan itu, merupakan kebun sawit dan kebun karet milik masyarakat yang sudah dikelola secara turun temurun.

Sementara kondisi kebun sawit dan karet itu tidak baik, sehingga dirapikan dengan cara menanam ulang dilokasi kosong. Supaya nanti dapat menghasilkan buah yang banyak. Namun penyidik Kejari, mengatakan lahan itu merupakan hutan lindung.

Berdasarkan UU kehutanan, hutan lindung memiliki beberapa syarata. Yakni, ada penunjukkan lokasi, tapal batas, sosialisasi kepada masyarakat dan lain lain. Namun status lahan itu baru penunjukkan dan belum ada tapal batas dan sosialisasi.

Permasalahan yang dialaminya diakui Aseng banyak terjadi di Riau. Pasalnya, lahan yang ditanami pengusahan perkebunan banyak yang dikatakan kawasan hutan. Padahal pernyataan itu tidak memiliki dasar hukum kuat. Jadi hal ini harus diluruskan dengan baik.

“Selama ini orang kan mengatakan, itu kawasan hutan lindung, tapi pernyataan itu tidak memiliki dasar hukum kuat. Padahal kawasan yang ditunjuk merupakan perkebunan masyarakat yang sudah kita beli dan bukan lahan kosong yang kita tebang. Jadi perkataan seperti ini harus dilurukan dengan baik,” ujar Aseng.***(alind)