BLH Kampar Surati Perusahaan Soal Lingkungan

Kampar (Segmennews.com)- Terkait kepedulian lingkungan, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) menyurati seluruh perusahaan yang beroperasi di sepanjang alur sungai Tapung agar menjaga lingkungan.

“Ya, kita telah menyurati seluruh perusahaan tidak membuang limbah dan menjaga lingkungan dari pencemaran di sepanjang alu sungai Tapung,” kata Kepala Kantor BLH Kabupaten Kampar, Willyam Tarigan kepada Segmennews.com baru-baru ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 38 Tahun 2011 tentang sungai Pasal 10 Ayat 2 yang berbunyi “Garis Sempada Sungai Besar Tidak Bertanggul Di Luar Kawasan Perkotaan Sebagai Mana Di maksud Pada Ayat (1) huruf a Di tentukan Paling Berjarak 100 M (Seratus Meter) Dari Tepi Kiri Dan Kanan Palung Sungai Kecil tidak Bertanggul Di Luar Kawasan Perkota’an,Sebagai Mana Dimaksud pada Ayat (1) huruf b Ditentukan Paling Sedikit 50 M (Lima Puluh Meter) dari Tepi Kiri Dan Kanan Palung Sungai Sepanjang Alur Sungai.

Adapun poin yang disampaikan kepada Perusahaan yakni, A. Tidak melakukan perawatan terhadap tanaman kelapa sawit yang berada pada sempadan sungai yang terdapat dalam HGU perusahaan. B. Melakukan penanaman pohon diantara tanaman kelapa sawit sudah ada pada areal sempadan sungai dalam HGU saudara dengan jenis tanaman yang berakar tunggang.

Namum dalam menjaga upaya konservsi terhadap kawasan sempada sungai pihak BLH masih membutuhkan banytuan aparat penegak hukum lainnya dalam mengembalikan fungsi lingkungan hidup pada aliran sungai khususnya di Kabupaten Kampar.

“Kita juga mengharapkan peran aktif masyarakat menjaga lingkungan juga sangat di butuhkan. Kita komitmen menjalin hubungan yang berkesinambunagn demi menjaga lingkungan sehat di Kabupaten Kampar,” ujarnya.***(ali)