Diduga Garap Kawasan HPT, Acong Cs Digugat di PN Siak

Desbertua Naibaho
Desbertua Naibaho

Siak (SegmenNews.com)- Diduga telah melakukan pelanggaran kehutanan, dengan menggarap kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Minas Barat, Kecamatan Minas. PT Sumatra Sarana Sekar Sakti (S4) Antoni alias Acong dan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Ernawati, serta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, cq Dinas Kehutanan Provinsi Riau, cq Dinas Kehutanan Siak digugat oleh Yayasan Wahana Sinergi Nusantara ke Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Dalam gugatan berisi bahwa Acong Cs yang disebutkan diatas telah melakukan aktivitas kebun kelapa sawit di kawasan HPT. “Ya, surat gugatan sudah kami terima jadwal sidangnya juga sudah ditetapkan pada hari Rabu tanggal 25 Februari depan,” jelas Humas Pengadilan Negeri (PN) Siak Desbertua Naibaho, Senin (16/2/15).

Disampaikannya, Untuk majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan tersebut yakni, hakim ketua Arie Satio, M Hafis, dan Ira Rosalin, serta Panitera Pengganti (PP) Ariya Nanda.

“Untuk menyidangkan gugatan antara Yayasan Wahana Sinergi Nusantara menggugat Antoni alias Acong, Mantan Sekdes Ernawati, dan instansi terkait tersebut, Majelis nya sudah ada,” urai Desbertua Naibaho.***(rinto)