Hakim Menangis Bacakan Vonis Mati Terdakwa Mutilasi

Terdakwa mendengarkan vonis di PN Siak
Terdakwa mendengarkan vonis di PN Siak

Siak (SegmenNews.com)- Tiga terdakwa mutilasi akhirnya divonis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Siak dengan hukuman mati. Mereka adalah Delvi (19), Shopian (24) dan Dita Desma Sari (19). Dalam pembacaan vonis tersebut hakim ketua PN tak kuasa menahan airmatanya.

Sidang yang berlangsung Kamis (12/2/2015) di PN Siak itu berlangsung sekitar 3 jam berjalan dengan aman. Selama sidang berlangsung sekitar 25 aparat Kepolisian yang diturunkan yang dipimpin Kanit Reskrim Polres Siak, Ipda Noki Loviko.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Siak, Sorta Ria Neva, didampingi oleh Desbertua Naibaho dan Rudi Wibowo. Dalam pembacaan dakwaan dan vonis tersebut terlihat pula Sorta Ria Neva menangis saat membacakan putusan mati kepada para terdakwa.

Sorta Ria Neva mengatakan dalam persidangan bahwa hukuman ini, menurutnya, sesuai bagi mereka yang telah, melakukan perbuatan sadis. Hal ini sesuai dengan prilaku mereka karena telah menghilangkan nyawa manusia dengan disengaja dan secara sadis. Baca: selengkapnya.

Terdakwa mutilasi ke dua mendengarkan vonis terhadap dirinya
Terdakwa mutilasi ke dua mendengarkan vonis terhadap dirinya

Ia juga mengatakan bahwa, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sependapat dengan putusan yang dijatuhkan kepada Dita, yang sebelumnya dijatuhkan hukuman seumur hidup.

“Sebelumnya Dita dihukum seumur hidup, hal ini kita tidak sepakat karena Dita ikut membantu, mantan suaminya Delvi yang kala itu masih berstatus suaminya, untuk menghilangkan nyawa manusia dengan sengaja, seharusnya dia sebagai seorang istri dapat melarang suaminya berbuat seperti itu, namun ia tidak melarang sama sekali. Apalagi korban yang telah tewas di tangannya sebanyak 3 orang. Untuk itu, Dita dijatuhkan hukuman mati, karena hal ini setimpal atas perbuatannya,” ungkapnya.

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk banding. Setelah itu, majelis hakim menutup persidangan. Setelah sidang ditutup, maka ketiga terdakwa tersebut langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Siak.

Terdakwa mutilasi ketiga mendengar vonis hakim
Terdakwa mutilasi ketiga mendengar vonis hakim

Mendengar hukuman mati yang diberikan kepada 3 terdakwa, saat ditanya satu per satu, para terdakwa mengatakan, bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Baca: Ibu Korban Mutilasi Minta Pelaku Dihukum Mati.***(rinto/kpr)