Kejati Periksa Kadiv PT Waskita dan 2 Pejabat Bapeda Rohil

Jembatan Pedamaran di Rokan Hilir
Jembatan Pedamaran di Rokan Hilir

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi Jembatan Pedamaran I dan II pada tahun 2008-2010. Saksi-saksi yang diperiksa penyidik kali yaitu Ir.M Sadali Kepala Divisi (Kadiv) 3 PT Waskita.

Ya ada, hari ini ada pemeriksaan saksi-saksi kasus korupsi jembatan Padamaran I dan II. Saksi tersebut diantaranya Ir.M Sadali Kepala Divisi (Kadiv) 3 PT Waskita,” ujar Mukhzan SH MH, Selasa (10/2/15).

Selain M Sadali, ada juga saksi lainnya yang diperikas. “Ada juga saksi lainnya Yaitu Kepala Bapeda Kabupaten Rohil tahun 2013 dan Kabid Sarana fisik Bapeda Rohil,” ujar Mukhzan.

Siapa nama Kepala Bapeda Rohil dan Kabid yang diperiksa? . Mukhzan mengaku tidak tahu. “Saya gak tahu siapa namanya, cuma itu yang saya dapat laporan dari Pidsus nya,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik Kejatoi Riau telah menetapkan 3 orang tersangka diantaranya Ibus Kasri.

Dugaan korupsi Jembatan Pedamaran I dan II pada tahun 2008-2010 dianggarkan Rp529 miliar. Dasar kegiatan tersebut adalah Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang Peningkatan Dana Aggaran dengan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan.

Dalam prosesnya, Ibus Kasri dan beberapa tersangka lainnya yang belum disebutkan Kejati Riau, pada tahun 2012 menganggarkan Rp66.241.327.000 dan Rp38.993.938.000. Sementara tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000.

Penganggaran itu tanpa dasar hukum yang jelas. Dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan.

Tersangka Ibus Kasri, yang pernah bekerja di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rokan Hilir, ini telah dimintai keterangannya sebagai saksi, namun yang bersangkutan belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka setelah Kejati Riau menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, sehingga penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kejaksaan menduga kuat telah terjadi korupsi pada proyek pembangunan jembatan tersebut yang pendanaanya bersumber dari APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2008 hingga 2013.

Selain itu, kejaksaan mengendus bahwa korupsi pada proyek jembatan itu dilakukan secara bersama-sama. Karena itu, kemungkinan besar Tim Kejati Riau dalam waktu dekat akan memintai keterangan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, yang kini berada ditahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap alih fungsi lahan.

Sebabnya, kejaksaan menilai Annas Maamun mengetahui seluk-beluk kasus tersebut karena yang bersangkutan pernah menjabat Bupati Rokan Hilir. Rencananya Kejati Riau juga akan meminta keterangan Annas, karena ia mengetahui proyek tersebut.

Indikasi dugaan korupsi adalah bahwa pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II awalnya sudah dianggarkan melalui APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2008-2010 dengan total dana sebesar Rp529 miliar.

Dasar hukum kegiatan tersebut adalah Peraturan Daerah No. 02 Tahun 2008 tentang peningkatan dana anggaran dengan tahun jamak pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II. Namun, pada kenyataannya, ia mengatakan tersangka IK dan kawan-kawan kembali menganggarkan kegiatan pembangunan untuk proyek yang sama tanpa dasar hukum yang jelas.***(ran/chir)