Paripurna Pembentukan Pansus Izin Kebun Hujan Interupsi

interupsiPekanbaru(SegmenNews.com)– Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, di gedung DPRD Riau Lancang Kuning itu, Kamis (25/2/15) tentang penyampaian usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Evaluasi dan Monitoring Perizinan Kebun dan Lahan yang diusulkan oleh anggota Komisi A DPRD Riau, berlangsung hangat dan hujan interupsi dari anggota dewan.

Sebagai inisiator penyampaian usulan Pansus tersebut yakni anggota Komisi A Suhardiman Amby. Sebetulnya Pansus evaluasi perkebunan perizian lahan ini merupakan target yang diprioritaskan oleh Komisi A dalam awal masa tugasnya menjadi anggota dewan periode 2014-2019, supaya dapat menertipkan tapal batas perkebunan dan lahan di Riau. Namun diprotes oleh teman dewan lain.

Salah seorang yang interupsi, yakni Ketua Komisi E, dari Fraksi Golkar Masnur. Dalam interupsinya menegaskan pembuatan Pansus tersebut sah-sah saja, karena diatur dalam Tatib Dewan, dan merupakan hak seorang anggota dewan, yang diistilahkan dengan hak inisiator. Namun hendaknya objek pansus tersebut harus lebih difokuskan.

Namun pada prinsipnya, dalam interupsi itu, sejumlah anggota dewan tidak menolak usulan pembentukan Pansus. Hanya mereka ingin memberikan masukan dan saran yang diperlukan untuk kokohnya keberadaan Pansus itu.

“Pembuatan Pansus tidak haram, karena diperbolehkan Tatib kita, namun tugas Pansus harus lebih spesifik dan fokus,” Kata Masnur. Sedangkan dewan lain dari Anggota Komisi D, Zukri menyatakan secara prinsip jika untuk kebaikan, maka tidak akan menolak Pansus yang diusulkan Komisi A. Meski demikian lanjutnya, dirinya mempertanyakan komposisi keanggotaan Pansus tersebut yang tidak lazim.

“Struktur keanggotaan Pansus tidak lazim, karena Fraksi PDIP hanya mendapatkan jatah dua anggota, nah pembagian ini berdasarkan apa?,” tanya Politisi PDIP itu.

Demikian juga disampaikan anggota dewan lainnya, Syafrudin Poti, yang menyebutkan, Pansus tersebut harus memiliki objek khusus, tentang perusahaan mana, perkebunan mana, pertambangan, atau pun lahan yang dipersoalkan. Jika tidak disebutkan objeknya maka pengawasan sesuai tugas anggota dewan.

“Kalau seluruh monitoring itu pengawasan , karena ada yang riskan yang harus di selesaikan maka di bentuk pansus, tapi objeknya harus jelas,” kata anggota dewan Dapil Rohul itu. Sedangkan Anggota Komisi B DPRD Riau, Maamun Solihin dalam interupsi minta Pansus yang diajukan Suhardiman Amby tersebut cukup jelas, simple, dan tidak perlu bertele-tele. Maka dari itu, menurutnya tak perlu banyak dilakukan paripurna lagi kedepannya.***(alind)