Terdakwa Korupsi Sepak Takraw Siak Divonis 1,6 tahun Kurungan

tangkapPekanbaru (SegmenNews.com -Terdakwa korupsi pembibitan dan pembinaan olahraga sepaktakraw (Disparbudpora) Pemkab Siak tahun 2011 Agus Salim divonis 1,6 Tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Kamis (12/2/15). Agussalim nampak ditemani sang istri, dengan wajah tampak sumringah setelah putusan 1,6 tahun oleh majelis hakim diketuai JPL Tobing berjalan keluar ruang sidang Garuda lantai II PN Pekanbaru.

Agus salim didakwa penyalahgunaan kekuasaan sebagai PPTK pembibitan dan pembinaan atlet olahraga sepaktakraw Disparbudpora Pemkab Siak tahun 2011. Anggaran tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan atlit sepaktakraw.

JPL Tobing menjelaskan uang pengganti yang di berikan terdakwa Agus Salim akan dititipkan di Kejari Siak, untuk bukti bukti mengungkap tersangka lain dalam kasus korupsi ini.

“Uang pengganti yang di berikan terdakwa sebesar Rp 150 juta dititipkan kepada Kejari Siak untuk proses persidangan berikutnya dengan,” ujar JPL Tobing.

Sebelumnya, Agus salim dinyatakan JPU Emri Kurniawan SH melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan.

Berdasarkarkan hasil audit BPKP Prov. Riau Nomor Sr 68/5/14 BPKP Prov. Riau terdapat kerugian negara sebesar
Rp578.945.676 pada proyek pembibitan dan pembinaan atlet olahraga sepaktakraw Disparbudpora Pemkab Siak tahun 2011 dengan total anggaran Rp1.548.528.000.***(Chir)