Ternyata 5 ribu Hektare Lahan PT.Adei tak Berizin

Pekanbaru (SegmenNews.com)- PT ADEI Plantation, ternyata telah mencaplok lahan seluas 5000 hektar diluar izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Riau tahun 1990 lalu di Kabupaten Bengkalis. Sementara izin HGU hanya seluas 12 000 hektar,  lahan dikuasai sekitar 17 000 hektar.

Selama ini, PT ADEI telah membohongi Provinsi Riau. Karena telah memanfaatkan lahan pemerintah tanpa mengantongi surat izin usaha. Dampaknya, perusahaan itu juga sudah sering berkonflik dengan masyarakat.

“Luas PT ADEI sekitar 17 000 hektar. Sementara izin yang dikantonginya hanya 12 000 hektar. Jadi kelebihan 5000 hektar lahannya tidak berizin,” kata Anggota Komisi A DPRD Riau, Sugianto, Rabu (4/2/15).

Diketahui, perusahaan perkebunan PT ADEI ada du kabupaten, yakni Pelalawan dan Bengkalis. Sementara di Pelalawan, perusahaan Malaysia ini juga mencaplok lahan masyarakat, sehingga sering terjadi konflik.

Termasuk di Bengkalis, konflik terakhir, pihak pengaman perusahaan telah menangkap dua orang warga Suku Sakai dan menyerahkan ke Polda Riau, akibat mencuri enam tandan buah sawit.

Akibat tindakkan yang tidak bermasyarakat itu, maka masyarakat dan Lembaga Adat Melayu Riau, telah melaporkan PT ADEI ke Komisi A, minggu lalu. Anggota dewan pun langsung turun kelapangan untuk mengecek kebenaran kelebihan lahan dan konflik dilapangan.

Ternyata, setelah diukur ulang bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) Riau, ternyata luas lahan PT ADEI memang berlebih. Maka kelebihan itu diminta untuk diserahkan kepada pemerintahh.

“Masalah kelebihan lahan PT Adei ini awalnya kan di Pelalawan. Setelah ditelusuri, ternyata di Bengkalis, kawasan perkebunannya juga memiliki kelebihan dri izin HGU. Hal ini dibuktikan setelah Komisi A, BPN Riau dan instansi terkait turun ke perkebunan PT ADEI di Bengkalis beberapa hari lalu,” jelas Sugianto.***(alind)