Kejati Riau Periksa Rektor Unilak

korupsiPekanbaru(SegmenNews.com)- Tim Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa Rektor Universitas Lancang Kuning, Profesor Syafrani, Kamis (26/2). Pemeriksaan dilakukan di ruang Kasi I Intelijen Kejati Riau oleh Satria Abdi, SH, MH,

Syafrani diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat  Universitas Lancang Kuning senilai Rp5,4 miliar. Kedatangan Syafrani, tidak sendiri. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Yusuf Daeng SH. Hingga pukul 15.00 WIB pemeriksaan Syafrani, masih berlangsung dan tertutup.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan, SH MYH, membenarkan pemeriksaan terhadap rektor Unilak tersebut. “Dugaan korupsi di Unilak ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat ke Kejati Riau beberapa waktu lalu,” ujar Mukhzan.

Pantauan di lapangan, terlihat beberapa orang pihak yang diduga dari Balitbang Provinsi Riau menyambangi Kejati Riau.

Sebelumnya, massa dari Aliansi Anti Tindak Pidana Korupsi menggelar aksi demonstrasi di Kejati Riau menuntut dugaan korupsi yang terjadi pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Lancang Kuning segera ditindaklanjuti.

Dalam aksi tersebut, diketahui kalau Balitbang Riau melakukan kerjasama dengan LPPM Unilak untuk pengerjaan sejumlah program penelitian. Program penelitian ini dinilai massa ANTAK menyebabkan kerugian negara. Kerugian disebabkan karena beberapa pekerjaan diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan anggaran kegiatan juga diduga dimark up. Jumlah total anggaran yang diduga dimark up mencapai Rp6 miliar lebih.***(ran)