Terpidana Mati Dibawah Umur ternyata Warga Rohul Asal Nias

Terpidana Mati Dibawah Umur ternyata Warga Rohul Asal Nias (kartu Keluarga terpidana mati)
Terpidana Mati Dibawah Umur ternyata Warga Rohul Asal Nias (kartu Keluarga terpidana mati)

Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Ada Fakta mengejutkan dari Orangtua Yusman Telau Mbanua terpidana mati yang diduga masih dibawah umur, yang kini ramai diperbincangkan di Media ternyata merupakan warga Rohul asal nias.

Dari hasil penelusuran ke dua orangtua yusman Telau Mbanua, berdomisili di Afdeling 6 Perkebunan Tambusai Timur PT.Torus Ganda di RT 009 RW 013 Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.

Meski demikian kedua orangtua Yusman tidak tahu kalau anak kesayangannya telah divonis mati oleh hakim pengadilan Gunung sitoli pada tanggal 24 April 2012 lalu, dan baru mengetahui setelah ada wartawan yang menginvenstigasi tentang fakta ini.

“Kami tidak tahu kalau anak kami tersebut di vonis Hukuman mati oleh Hakim,” sebutnya kepada wartawan

saat ini Yusman Telau Mbanua dan Rasulah Hia (kakak ipar Yusman) mendekam di Lapas Batu Nusa Kambangan, Cilacap Jawa Tengah, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap 3 orang pembeli Tokek, TKPnya di Pulau Nias Tahun 2012 lalu.

Orang Tua Yusman (vhm) Loatali Telau Mbanua (75) bersama istriny Adilina Lasa (60) mengakui, anaknya itu umurnya 16 Tahun, tanggal lahirnya 5/8/1996, begitu juga keluarga yang lainnya mengatakan hal yang sama.

“Yusman Telau Mbanua umurnya baru 16 Tahun, dia lahir tanggal 5 agustus tahun 1996,” ungkap orang tua Yusman kepada wartawan, Senin (23/3/15) di kantor PT.Torusganda Perkebunan Tambusai Timur.

Meski demikian dalam kartu keluarga yang di terbitkan Disdukcapil Rohul Mei 2013 lalu, Yusman Telau Mbanua namanya tertulis Agusman Telau Mbanua tanggal lahir 5-8-1992 bukan Yusman Telau Mbanua, hal ini saat ditanya kepada orangtua Yusman mengatakan tidak tahu.

Yusman Telau Mbanua dan Rasulah Hia divonis Hukuman Mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br. Haloho, pada 24 April 2012

Kasus ini bermula dari jual beli tokek milik majikan Yusman. Alkisah, ada tiga orang yang berani membeli tokek itu seharga Rp500 juta. Yusman diperintah oleh majikannya untuk menjemput tiga pembeli yang tak lain adalah Kolimarinus, Jimmi, dan Rugun.

Yusman mengajak kakak iparnya, Rasulah. Mereka menumpang ojek. Entah bertemu atau tidak, tahu-tahu Yusman dan Rasulah dituduh menghabisi nyawa ketiga calon pembeli tokek itu. Motifnya, perampokan.***(ary)