Terkait Penguasaan Lahan, DPRD Riau akan Laporkan PTPN V ke Polda

ilustrasi
ilustrasi

Pekanbaru(SegmenNews.com)- PTPN V telah mengolah lahan masyarakat Desa Koto Inuman, Kabupaten Kuansing sekitar 2800 hektar, melalui perpanjangan tangan Koperasi Unit Desa (KUD) Siampo Pelangi tahun 2005 lalu. Sementara lahan tersebut berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Atas tindakan ini, DPRD Riau berencana akan melaporkan tindakkan pidana PTPN V ke Polda Riau, supaya dilakukan penyelidikkan terhadap penebangan, perambahan dan penguasaan tanah oleh perusahaan BUMN melalui kong kalingkong dengan KUD dan Kepala Desa. Selain itu, untuk penguasaan lahan ini, PTPN V juga sudah memakai uang negara sekitar Rp 48 miliar. Untuk penebangan perambahan, penanaman dan perawatan kebun sawit.

Kemudian PTPN V juga memakai keuntungannya sebesar Rp 1,2 miliar untuk pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) masyarakat menjadi sertifikat resmi dari BPN. Namun sertifikat itu sampai sekarang tidak kunjung keluar, karena lahan tersebut berstatus HPT.

“Nasib PTPN bisa berujung pidana, karena telah mengolah lahan ilegal. Selain itu, PTPN V juga telah menggunakan uang negara untuk mengolah lahan tersebut. Jadi PTPN V telah terlibat ke penggelapan, korupsi dan penyelewengan kekuasaan,” kata Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby, seusai hearing dengan Direksi PTPN V dan masyarakat di Komisi A DPRD Riau, Jumat (27/3).

Selain PTPN V, Pengelola KUD juga akan terlibat dalam pidana ini. Sebab sebelumnya Pengelola KUD yang mengajukan lahan itu ke PTPN V untuk diolah. Dengan kelincahan dan kecerdikkan, KUD bisa mendapatkan rekomendasi dari desa dan ninik mamak.

Sehingga selain lahan HPT, lahan masyarakat setempat berstatus SKT dijadikan kawasan pengelolaan. Dengan diberi janji bahwa akan dilakukan bagi hasil sebesar 70 persen untuk petani dan 30 persen untuk KUD selaku pemilik modal dalam pengelolaan lahan. Namun sampai sekarang, kebun sawit yang sudah mulai panen dari tahun 2009 lalu, masih banyak petani belum menerima bagi hasil dari koperasi.

Diakui, pihak PTPN V mengatakan, bahwa perusahaan BUMD ini berniat hanya membantu membangun lahan kosong untuk masyarakat. Supaya dapat mensejahterakan memakmurkan masyarakat setempat. Tetapi Suhardiman menilai, bahwa pernyataan PTPN V itu adalah “Lagu lama”. Seharusnya, perusahaan bertaraf internasional ini, melakukan survey kelapangan jika mendapatkan tawaran pembukaan lahan baru dari masyarakat. Dan berkoordinasi dengan BPN dan Dinas Kehutanan. Apakah lahan itu berstatus milik masyarakat atau kawasan hutan negara?

“Sebelum mengolah, PTPN V dengan KUD Siampo Pelangi telah membuat MoU. Bahwa pengelolaan lahan itu diatas lahan koperasi. Kesepakatan ini tujuannya untuk menghindari jeratan hukum. Sebab jika terjadi kasus, PTPN V akan lepas tangan dan mengaku tidak mengolah lahan tersebut,” ujar Suhardiman.

Humas PTPN V Riau, Ir Friando Panjaitan MSi, mengakui tidak mengetahui ada permasalahan tidak adanya pembayaran bagi hasil dari KUD kepada masyarakat. PTPN V baru sekarang mengetahui setelah dipanggil oleh DPRD Riau untuk hearing bersama masyarakat. Untuk penyelesaian permasalahan ini, PTPN V akan memanggil pengelola KUD dan masyarakat untuk diselesaikan secara musyawarah. Supaya permasalahan ini tidak menjadi besar kedepan.

“Setelah penanaman sawit tahun 2005 lalu, tahun 2009 sudah mulai panen. Sementara hasil panen sampai sekarang lancar kami ambil. Sedangkan uang untuk petani kami serahkan ke KUD,” kata Friando.

Tamlihan Jafar masyarakat Koto Inuman mengaku baru beberapa kali menerima bagi hasil lahan dari KUD Siampo Pelangi. Satu kali menerima sebesar Rp 200 ribu. Sementara ratusan Kepala Keluarga (KK) yang memiliki lahan berstatus SKT disana masih banyak yang belum menerima bagi hasilnya. Karena lahan tidak bisa diambil ataupun diolah sendiri, pasca diserahkan ke KUD Siampo Pelangi, maka masyarakat mengadukan permasalahan ini ke DPRD Riau.

Dengan harapan, PTPN V melalui KUD bisa membayar bagi hasil sejak kebun mulai dipanen. Dan atau dibeli saja lahan masyarakat dengan harga yang sesuai dengan sekarang.

“Pemilik lahan dilokasi PTPN V ini ramai. Tidak terhitung KK-nya. Namun sejak mulai panen sampai sekarang, belum ada menerima bagi hasil. Jika beberapa KK yang menerima bagi hasil itu pun tidak rutin setiap bulan,” aku Tamlihan.***(ran)