Ditahan Polda, Kejari Rohul Belum Terima Perkara Penangkapan 7 Warga

Ditahan Polda, Kejari Rohul Belum Terima Perkara Penangkapan 7 Warga
Ditahan Polda, Kejari Rohul Belum Terima Perkara Penangkapan 7 Warga

Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Kejaksaan Negeri PasirPangaraian, Kabupaten Rokan Hulu hingga saat ini belum menerima pelimpahan perkara penangjkapan tujuh warga Kecamatan Kepenuhan yang ditangkap oleh Polda Riau.

“Belum ada masuk berkasnya, kita masih menunggu pelimpahan perkara pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit milik PT.Budi Murni Panca Jaya di Kecamatan Kepenuhan yang dilakukan oleh 7 orang warga setempat,” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Jaidi, Selasa (17/3/15).

Sebelumnya ke tujuh warga Kepenuhan ditahan berikut barang bukti oleh Polda Riau sejak tanggal 4 Februari 2014 karena diduga telah melakukan pencurian TBS.

Hingga saat ini disebabkan tidak adanya koordinasi dan pelimpahan perkara tersebut oleh Polda Riau ke Kejari PasirPangaraian, sehingga Kejari PasirPangaraian belum mengetahui pasti tempat menyidangkan perkara tersebut. Sedianya perkara ytersebut disidangkan di PN PasirPangaraian karena lokasi pencuriannya diwilayah Rokan HUlu.

Menurut Jaidi, setelah mengikuti masa tahanan polisi lebih kurang selama 20 hari maka akan ada tambahan penahan selama 40 hari sehingga totalnya tahanan polisi selama 60 dan selama 60 hari seharusnya P21 sudah di keluarkan oleh Polda untuk proses persidangan. Namun permasalahan pencurian TBS kelapa sawit ditangani Polda Riau dan bukan Polres Rohul sehingga pihak kejaksaan PasirPengarayan belum mengetahui persis dimana 7 tersangka akan disidangkan.

“Jika Polda Riau menyerahkan P21 perkara tersebut ke Kejari PasirPangaraian, sudah jelas proses sidang 7 tersangka akan dilaksanakan di PN Pasir, itupun jika situasi dan kondisi proses persidangan kondisif, tapi jika tidak, maka akan ditangani oleh Kejati Riau. Kejaksaan juga akan menyurati kejaksaan Agung terkait sidang 7 tersangka yang ditahan Polda Riau,” tutur Jaidi.***(man/ran)