Disperindag Rohil Akan Sosialisasi Larangan Mengkonsumsi Minyak Goreng Curah

ilustrasi
ilustrasi

Rokan Hilir(SegmenNews.com)- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rohil melarang konsumen membeli minyak goreng curah (eceran-red) dan beralih ke produk kemasan. Larangan itu dengan alasan kurang higienis atau bersih.

“Kita masih menunggu surat edaran resminya dari Menteri Perdagangan RI, terkait larangan konsumsi minyak goreng curah,” kata Kadisperindag Rohil H Syafruddin, Jumat (3/4/15).

Kebijakan itu, ujarnya, supaya seluruh produk minyak goreng yang diperdagangkan dapat dikemas dengan baik, bersih serta memiliki label sesuai aturan pemerintah. Selain itu, konsumen aman mengkomsumsi minyak goreng kemasan.

“Segera suratnya akan dibagikan ke pedagang setelah diterima. Tetapi, tahap awal Kita akan lakukan sosialisasi, sebab kebijakan yang dikeluarkan pusat demi kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

Kebijakan lain sebagai alasan pemerintah pusat tidak aman mengkonsumsi minyak goreng curah, lanjutnya, karena tidak memiliki kandungan vitamin A.

“Saat terjadinya penyaringan dari pabrik ke drum lalu ke jerigen hingga ke kemasan plastik membuat unsur kandungan vitamin hilang dan tercemar. Kebijakan itu juga bertujuan untuk mencegah berbagai penyakit yang timbul, seperti kolesterol dan penyakit lainnya,” sebut kadis.

Menurutnya, minyak goreng curah banyak diminati masyarakat lantaran harganya lebih murah dan sering dijumpai dipasar tradisonal. Pemerintah sendiri menginginkan konsumen beralih ke bentuk kemasan.

“Minyak goreng kemasan dinilai lebih layak, higienis dan lebih sehat, begitu juga dari segi produksi dan distribusi,” Imbuhnya.***(adv)