Minimarket Dilarang Jual Miras

Minimarket Dilarang Jual Miras
Minimarket Dilarang Jual Miras

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru telah menyurati dan sosialisasi kepada pemilik ritel soal larangan jual beli minuman beralkohol golongan A. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015.

Hal itu disampaikan Kepala bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman. “Kita sudah sosialisasi kepada ritel, untuk tidak memajang lagi minuman beralkohol,” katanya, Selasa (14/04/2015).

Sampai saat ini kata Irba dari pihak minimarket sudah tidak memajang lagi minuman beralkohol golongan A yang mengandung alkohol di bawah lima persen tersebut.

Selain itu kata Irba, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan membentuk tim pengawas kepatuhan aturan tersebut, yang disperindag ada di dalamnya. Saat ini masih dalam proses menunggu Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru. “Timnya sudah terbentuk tinggal menunggu surat dari walikota,” kata Irba.

Tim tersebut nantinya akan memantau peredaran miras di minimarket. Bagi pelaku usaha yang masih memajang atau kedapatan menjual secara sembunyi sembunyi akan langsung ditindak. “Kita tegas saja, yang melanggar akan ditindak,” ujarnya.

Seperti yang diketahui sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6 tahun 2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan larangan penjualan minuman alkohol di minimarket adalah demi melindungi konsumen.***(btp)