Gugatan Praperadilan Tersangka Pengecer Pupuk di Siak Kalah

Gugatan Praperadilan Tersangka Pengecer Pupuk di Siak Kalah
Gugatan Praperadilan Tersangka Pengecer Pupuk di Siak Kalah

Siak(SegmenNews.com)- Sidang praperadilan tersangka pengecer pupuk yang ditangkap Polres Siak akhirnya kalah. Pengadikan Negeri (PN) Siak melalui hakim sidang Desbertua Naibaho menolak gugatan, Suharnof dalam sidang, Senin (20/4/15).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penahanan Suharnof tanpa adanya gelar perkara dinyatakan sah. Kemudian, penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik Polres Siak tanpa penetapan pengadilan juga dianggap sah. Sehingga menolak gugatan pemohon terkait kasus pidananya.

Sementara esepsi termohon yang terdiri dari beberapa item juga ditolak hakim tunggal Desbertua. Di antara esepsi tersebut tidak sistematis, gugatan ganti rugi, kurang pihak, salah alamat dan beberapa hal lainnya.

Dengan putusan tersebut, pemohon Suharnof yang sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan melakukan pidana

Penasehat hukumnya, Donal Alfari Pakpahan mengatakan, surat permohonan perlindungan hukum itu segera disampaikan ke Polda Riau. Alasannya, putusan hakim dan pihak pemohon mendapat tekanan pihak kepolisian. Bahkan, ia menuding kinerja penyidik Polres Siak sudah tidak benar sebagaimana Peraturan Kapolri tentang manajemen pendidikan Polri.

“Bagaimana tidak ini putusan dalam tenakanan. Saat sidang saja, membawa water canon dan tiga truk personil untuk mengamankan sidang. Masa sidang praperadilan dikawal sedemikian ketat,” kata Donal Alfari Pakpahan.

Sementara ratusan warga Kerinci Kanan yang juga hadir mendengarkan sidang putusan praperadilan di PN Siak kemarin mengaku kecewa atas putusan itu. Karena, Suharnof dinilai tidak pernah melakukan pelanggaran dalam menyalurkan pupuk bersubsidi ke para petani.

“Saya sudah tidak tahu lagi, bagaimana kebenaran itu di pengadilan. Suharnof melalui penasehat hukumnya sudah mengajukan bukti legal formil kepemilikan usaha dagangnya. Dari 5 saksi yang dihadirkan, mulai dari pengawas pupuk bersubsidi hingga para petani, tak satupun juga yang memberatkan,” kata Ajun, warga Kerinci Kanan. ***(rinto)