Galian C di Terbangiang Pelalawan Diduga Ilegal

Galian C di Terbangiang Pelalawan Diduga Ilegal (Edison)
Galian C di Terbangiang Pelalawan Diduga Ilegal (Edison)

Pelalawan(SegmenNews.com)- Kegiatan galian C, yang dilakukan oleh PT. Wahana Jaya Prima di Desa Terbangiang, Kec. Bandar Petalangan, Kab. Pelalawan, Riau, diduga ilegal. Secara administrasi pengurusan izin tersebut wajib diketahui kepala desa setempat jika kegiatan galian C itu didalam wilayahnya.

Akibat perusahaan itu tidak mengurus izin, pemerintah telah dirugikan, jelas kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Pelalawan May Hendri S.Sos M.Si melalui Kabid PAD Edison, baru-baru ini dikantornya.

Dijelaskan Edison, sebelum melakukan galian C, perusahan harus mengajukan izin kepada pemerintah. Setelah menerima pengajuan izin tersebut, lalu menurunkan tim survei untuk melakukan analisa dampak pada lokasi itu. Sehingga tim itu yang akan menentukan apakah izin galian C tersebut layak dikeluarkan atau tidak. Dan sebelum izinnya diterbitkan, harus ada rencana tata ruang wilayah (RTRW) di lokasinya. Kemudian, kepala Desa setempat, wajib mengetahui adanya aktifitas galian C karena itu wilayahnya dan administrasi syarat mengeluarkan izin itu harus melalui kepala desa bersangkutan.

Tapi apa bila kegiatan itu ilegal, tentunya telah merugikan kita dalam PAD, dua sekaligus. Pertama karena belum mengurus izin, tentu retribusi pengurusan izin itu tidak dibayar. Kedua, dengan demikian juga tidak membayar pajak.

Namun pihak Dispenda hanya dapat memberi teguran secara tertulis kepada perusahaan tersebut agar mengurus izin galian C. Jika perusahaan itu tidak mengindahkan teguran, maka Dispenda akan melakukan koordinasi pada Satpol PP sebagai berwewenang memberi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan Perda. Sebab sebagai eksekutor dalam menegakkan Perda adalah instansi itu.

Tapi bila galian C tersebut dilakukan oleh sebuah perusahaan untuk kegiatan pembangunan pemerintah seperti penimbunan jalan, pajaknya itu biasanya tetap dibayarkan. Karena jika dalam pembangunan itu ada penimbunan, pada pengurusan termin pencairan proyek itu, Dinas PU tidak mau menyetujui pencairan tanpa melampirkan bukti setoran pemotongan pajak tanah timbunan itu.

Mengenai volume kubikasi timbunan itu juga mudah diketahui dari ukuran berapa panjang, lebar dan ketebalannya timbunan tersebut. Sehingga tinggal menghitung sesuai kubikasi dari volume timbunan jalan yang dilaksanakan itu, dengan tarif sebesr Rp 5.000, permeter kubik atau 25% dari nilai harga satu kubik tanah yang diambil.***(son)