Praperadilan Ditolak, 7 Warga Kepenuhan Timur Terancam 7 Tahun penjara.

Praperadilan Ditolak, 7 Warga Kepenuhan Timur Terancam 7 Tahun penjara.
Praperadilan Ditolak, 7 Warga Kepenuhan Timur Terancam 7 Tahun penjara.

Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Tujuh Terdakwa Kasus Pencurian PT Budi Murni Panca Jaya sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian. Sidang perdana telah dilangsungkan pada Kamis (23/4/2015 ) kemarin dan luput dari perhatian media.

Dari keterangan Kasi Pidum Jaidi, Jaksa Penutut Umum Perkara tersebut, dalam sidang 7 terdakwa yang berstatus tahanan Kota, hadir dalam sidang tersebut. Sidang perdana tersebut, mengagendakan pembacaan dakwaan dipimpin langsung Hakim Ketua Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Lilin Herlina,SH, MH.

” Sudah mulai sidangnya, pada hari kamis lalu, dan dilanjutkan tanggal 4 mei besok, saya juga heran, kok tak ada media yang meliput sidang itu,” kata Jaidi.

Dijelaskan Jaidi, dalam dakwaan, JPU, mendakwa ke tujuh terdakwa dengan Pasal 363 ayat 34 junto 64 tentang pencurian bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sidang rencananya akan kembali di lanjutan, pada tanggal 4 mei 2015 dengan agenda Pembacaan Esepsi dari terdakwa.

Kasus pencurian di Kepenuhan Timur menjadi kasus cukup kontroversi. 7 warga kepenuhan timur masing-masing, skandar Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya (STJ), Anasrudin, Abdul Karim, Dalius, Zulkifli, Basuki dan Adnan diduga telah melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik PT Budi Murni Panca jaya (BMPJ) dilahan, yang diklaim PT Agro Mitra Rokan (AMR) yang menjadi mitra Koperasi Sawit Timur jaya. pada februari 2015 lalu.

Karena menilai tidak sesuai prosedur, 7 terdakwa sempat mengajukan praperadilan terhadap Polda Riau selaku penyidik Kasus tersebut. Namun praperadilan tersebut kandas setelah, Hakim menolak permohonan praperadilan tersebut hingga akhirnya kasus tersebut dilanjutkan hingga tahapan persidangan.***(rie)