Sidang Pemalsuan Surat Tanah, Pengacara Andre Sebut Dakwaan JPU tak Terbukti

Sidang Pemalsuan Surat Tanah, Pengacara Andre Sebut Dakwaan JPU tak Terbukti
Sidang Pemalsuan Surat Tanah, Pengacara Andre Sebut Dakwaan JPU tak Terbukti

Siak(SegmenNews.com)- Pengadilan Negeri (PN) Siak kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan terdakwa Andre alias Heri, Kamis (16/4/15).

Persidangan yang dipimpin langsung Ketua PN Siak Sorta Ria Neva, diagendakan untuk mendengarkan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pembelaan yang dibacakan tim pengacara Aswin E Siregar.

Penasehat hukum terdakwa Aswin E Siregar Cs membacakan nota pembelaan sebanyak 200 lembar lebih. Dari nota pembelaan tersebut, Aswin menyatakan dakwaan JPU terhadap Andre alias Heri tidak terbukti. Dijelaskan Aswin bahwa alasannya bahwa dakwaan JPU tidak terbukti hal itu berdasarkan fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi, yang dimuat dalam nota pembelaan.

“Baik saksi berkas maupun saksi yang meringankan serta keterangan ahli, maupun bukti-bukti terdakwa, tidak ada yang membuktikan terhadap dakwaan JPU,” ujar Aswin.

Selain itu dijelaskan Aswin bahwa, dakwaan JPU ‎sebanyak 6 poin, yakni pasal 264 ayat 1 dan ayat 2, pasal 263 ayat 1 dan 2, dan 266 ayat 1 dan 2 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan dakwaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah. Khusus pasal 55 ayat 1 KUHP tentang dakwaan turut serta melakukan pemalsuan surat tanah juga tidak terbukti.

“Seluruh pasal kita bahas, tapi tidak terbukti. Kalau dinyatakan turut serta, harusnya dihukum dulu pelaku utamanya. Di persidangan tidak ada pelaku utamanya. Lalu turut serta seperti apa. Menurut hukum, tidak terbukti sama sekali,” ulas Aswin.

Selain itu, beberapa hal yang janggal menurut Aswin, tentang siapa memalsukan ratusan SKGR tersebut. Karena, selama persidangan, bukti pemalsuan itu tidak ada diajukan JPU. Sementara, bukti yang diajukan JPU dalam persidangan adalah bukti dalam bentuk foto kopi. Sedangkan bukti pembandingnya tidak diajukan. Selain itu, juga tidak ada bukti hasil pemeriksaan di laboratorium forensik yang menyatakan SKGR itu palsu.

“Karena ini kasus pemalsuan surat, maka harus ada pembandingnya. Sehingga terungkap dipersidangan siapa yang melakukan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, di dalam nota pembelaan juga dikatakan Aswin Cs, bahwa tidak ada satu saksipun yang menyatakan terdakwa ikut memalsukan surat. “Menurut kita, dakwaan ini dipaksakan, sehingga saat pembuktiannya, tidak terbukti sama sekali,” tegas Aswin.***(rinto)