Tindak Tegas Perusahaan Perusak Hutan

Tindak Tegas Perusahaan Perusak Hutan
Tindak Tegas Perusahaan Perusak Hutan

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau terus mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap sejumlah perusahaan perusak lingkungan seperti perusahaan yang terbukti melakukan pembakar hutan agar ditindak tegas.

Anggota Walhi Riau Boy mengatakan desakan ini agar kasus pembakaran hutan yang melibatkan sejumlah perusahaan besar di Riau harus menjadi perhatian serius. Sebab peraturan perundang-undangan sudah mendukung tindakan pemberantasan kasus kebakaran hutan ini.

“Kalau kita lihat dari kasus PT Adei Plantetion, bahwa hakim telah memutuskan bahwa perusahaan ini dinyatakan lalai dalam mengantisipasi kebakaran lahan. Sehingga menyebabkan kebakaran yang berakibat fatal,” katanya, Rabu (29/04/2015).

Atas tindakan itu perusahaan ini diputuskan harus membayar denda sebesar Rp 1,5 milyar dan diminta untuk memulihkan kembali lahan yang sudah terbakar.

Tindakan hukum seperti ini, menurut Boy, adalah salah satu bukti bahwa para penegak hukum di Riau bisa melakukan tindakan cepat untuk menyelamatkan Riau dari kasus kebakaran hutan..

“Kita tetap mendesak Mahkamah Agung untuk memberikan hukum lebih berat kepada perusahaan yang memang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja, setidaknya 2 per 3 dari hukuman maksimal,” tambahnya.***(btp/chir)