Data Miskin, Kemensos RI Deadline Bupati Siak 1 Bulan

Data Miskin, Kemensos RI Deadline Bupati Siak 1 Bulan
Data Miskin, Kemensos RI Deadline Bupati Siak 1 Bulan

Siak(SegmenNews.com)- Muncul kesulitan untuk melaksanakan program bantuan sosial dari Pemerintah Pusat dikarenakan tidak validnya data penduduk miskin diberbagai daerah, salah satunya Kabupaten Siak.

Kementrian Sosial RI, memerintahkan Bupati Siak untuk menuntaskan data penduduk miskin yang ada diwilayahnya selama satu bulan kedepan.

Hal itu diungkapkan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial RI Andi ZA Dulung, Selasa (12/5/15) dalam rapat koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten Siak di gedung Maharatu.

“Untuk program Keluarga Pra Sejahtera (KPS), tahun ini kita ada dana Rp9 triliun, semuanya akan kita bagikan kepada warga miskin. Agar program ini tepat sasaran, pemerintah daerah harus mendata kembali warganya yang miskin,” ungkap Andi.

Dalam rapat tersebut dihadiri Bupati Siak Syamsuar, Kepala BPKP Riau, Wakil Bupati Siak Alfedri, Dandim, Kapolres dan Kajari Siak serta ratusan peserta rakor.‎ Ia menegaskan, setiap kepala daerah memiliki kewajiban untuk mengetahui kondisi perekonomian warganya. Tentu, informasi terkait jumlah warga miskin itu diperoleh kepala daerah dari bawahannya.

“Saya beri waktu satu bulan, Bupati Siak agar dapat untuk memvalidkan data penduduk Miskin, dan data ini nantinya kita serahkan ke BPS untuk diverifikasi,” jelasnya Andi.***(rinto)