Tahun 2016, Seluruh Aset SMA Sederajat Pindah Ke Provinsi

Tahun 2016, Seluruh Aset SMA Sederajat Pindah Ke Provinsi
Tahun 2016, Seluruh Aset SMA Sederajat Pindah Ke Provinsi

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Tanggal 1 Januari tahun 2016, seluruh aset Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat pindah ke provinsi.

Maksudnya pengelolaan SMA/SMK dan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) merupakan kewenangan provinsi. Mulai penggajian guru, pengangkatan Kepala Sekolah, sarana prasarana, mutasi guru dan lain-lain.

Dengan kewenangan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui DInas Pendidikand dan Kebudayaan (Disdikbud) Riau bisa melakukan pemerataan guru disetiap kabupaten/kota. Sehingga tidak ada lagi sekolah yang mengalami kekurangan guru, seperti sekarang.

“Mulai awal tahun SMA/SMK dan PKLK Merupakan kewenangan provinsi. Termasuk seluruh aset sekolah menjadi milik provinsi. Jadi sekolah ini tidak ada lagi kewenangan kabupaten/kota,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal (P2PAUDNI) Disdikbud Riau, Drs H Abdul Kadir, saat menutup pelatihan pelaksanaan kurikulum 2013 di Pekanbaru, Senin (18/5).

Dijelaskannya, selama ini, diakui tidak terlaksana pemerataan tenaga pendidik disetiap kabupaten/kota. Hal ini diakibatkan oleh kepala daerah yang tidak mau menerima atau memindahkan guru ke pelosok. Sehingga para guru banyak menumpuk di perkotaan saja.

Namun berdasarkan pemetaan daerah dan pendataan guru sesuai dengan mata pelajaran, kedepan, akan dibagi sesuai dengan kebutuhan sekolah. Kepada tenaga pendidik diwajibkan bersedia ditempatkan dimana saja sesuai dengan ‘Sumpah menjabat Pegawai Negeri Sipil (PNS)’.

“Jadi nanti orang tua guru tidak lagi bupati/walikota, tetapi Gubernur dan Disdikbud. Bagi yang tidak bersedia ditempatkan dimana saja, maka akan dipertimbangkan statunya sebagai PNS,” tegas Kadir.

Tahun 2015, Disdikbud sedag melakukan pendataan disetiap kabupaten/kota. Baik tenaga pendidik dan aset sekolah. Meski kabupaten/kota yang membangun sekolah, namun berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang pengelolaan bina program, maka daerah diwajibkan melepas aset tersebut untuk diserahkan ke provinsi.

Sehigga awal tahun, Disdikbud sudah bisa mengevaluasi sekolah yang butuh perhatian seperti penambahan Ruang Kelas Baru (RKB), perbaikan sekolah, kekurangan guru dan sebagainya telah bisa dibenahi. Sebab seluruh sekolah di Provinsi Riau akan dikelola oleh satu dinas yaitu Disdikbud. Sehingga akan memudahkan dalam pengawasan serta pengontrolan sekolah guna peningkatan mutu pendidikan.

“Kendala kita paling berat adalah pemindahan aset sekolah. Karena menghitungnya sulit. Mau tidak mau, aset tersebut harus tetap dipindahkan, karena sudah diatur dalam undang-undang,” sebut Kadir.

Untuk mempersiapkan pemindahan kewenangan ini, Disdikbud Riau melalui P2PAUDNI telah meningkatkan pelatihan-pelatihan guru disetiap bidang studi. Sebab berkemungkinan tahun depan, kurikulum sekolah kembali ke Kurikulum 2013 dan bukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tahun 2006 seperti tahun ini.

Seluruh guru diwajibkan mengajar 24 jam untuk mendapatkan sertifikasi. Kemudian mengajar ini harus satu rumpun bidang studi. Contoh guru sejarah boleh mengajar PPKN, karena masih serumpun dengan IPS. Tapi jika berbeda dari satu rumpun, maka jam mengajar guru itu tidak akan dihitung.

“Dengan pemerataan guru nanti, maka jam mengajar bisa maksimal. Karena guru tidak lagi bertumpuk pada satu sekolah. Untuk itu, kita sudah meningkatkan pelatihan-pelatihan guru bidang studi, supaya bisa memperkaya kemampuannya dalam mengajar pada pelaksanaan kurikulum 2013 nanti,” terang Kadir.***(alind)