Ratusan Praktek Pengobatan Alternatif di Kuansing Ilegal

Ratusan Praktek Pengobatan Alternatif di Kuansing Ilegal (foto ilustrasi)
Ratusan Praktek Pengobatan Alternatif di Kuansing Ilegal (foto ilustrasi)

Teluk Kuantan(SegmenNews.com)– Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mencatat hanya tiga pengobatan alternatif yang memiliki izin. Sementara, ratusan tempat lainnya beroperasi secara ilegal dan tak bisa dikendalikan oleh pemerintah.

Hal ini diakui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi, dr. Reza DJahyadi, M. Kes melalui Kasi Registrasi dan Akreditasi Diskes Kuansing, Edi Surya kepada wartawan di Teluk Kuantan.

Menurutnya, Diskes telah berupaya untuk mensosialisasikan agar pengobatan alternatif segera mengurus izin.  “Kita telah berupaya secara persuasif agar pengobatan alternatif mengurus izin,” paparnya.

Ajakan untuk mengurus izin, dilakukan melalui UPTD Kesehatan dan Puskesmas di setiap kecamatan. “Imbauan untuk mengurus izin sudah berulang kali kita sampaikan, karena sudah ada masyarakat yang menjadi korbannya,” ucap Edi.

Dikatakannya, Diskes kesulitan dalam memantau keberadaan pengobatan alternatif, karena kebanyakan tempat operasi terselubung. “Mereka berdalih tidak membuka, namun karena masyarakat yang minta, makanya mereka menolong. Ini yang sulitnya kita. Kalau seandainya mereka ada papan nama, tapi tak ada izin, ini mudah bagi kita,” jelas Edi.

Di sisi lain, Edi belum menemukan sanksi tegas menurut undang-undang jika ada pengobatan alternatif yang tak berizin. “Dalam Kemenkes tidak kita temui, jadi kita hanya bisa sekedar mengajak saja.”

“Bahaya lagi, kalau seandainya pengobatan tersebut menjual obat-obatan atau ramuan, karena dari beberapa obat-obatan yang sampai ke Diskes, ternyata tidak ada sertifikat dari BPOM,” tambah Edi.

Sebelum ada kerugian yang dialami masyarakat, pihaknya meminta pemilik pengobatan alternatif mengurus izin di Diskes. Jika belum tahu syaratnya, diharapkan para pemilik mendatangi UPTD Kesehatan terdekat, Tukasnya.***(kpr)