Tenaga Kerja Asing di Riau Harus Miliki Keahlian Khusus

Pekanbaru(SegmenNews.com)– DPRD Riau meminta kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau dan kabupaten/kota untuk memeriksa kelengkapan dokumen Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia khususnya Riau. Jika ditemukan TKA yang memiliki standar keahlian kerja dengan pribumi, maka TKA tersebut ditolak untuk bekerja disini.

Sebab TKA yang boleh bekerja di Riau, yakni TKA memiliki keahlian yang tidak ada disini. Sehingga posisi jabatan yang diemban adalah manajer ke atas. Namun jika keahliannya bertukang, atau memanen sawit, maka tidak diizinkan untuk bekerja di Riau. Sebab, bagi perusahaan harus mendahulukan memperkerjakan tenaga pribumi dari orang lain.

“Sedangkan kita saja banyak meganggur, apalagi baru baru ini, salah satu perusahaan di Dumai berniat akan mendatangkan TKA dari Tiongkok sebanyak 700 orang untuk bekerja di Riau. Jika keahlian yang dimiliki TKA tidak ada dimiliki disini tidak apa apa. Tetapi jika standar keahliannya sama atau dibawah, maka harus kita tolak,” kata Ketua Komisi E DPRD Riau, Masnur, Kamis (4/6).

Komisi yang membidangi ketenagakerjaan, menjelaskan, dibeberapa perusahaan dan pekerjaan memang membutuhkan orang ahli dibidangnya. Kebanyakkan pekerjanya didatangkan diluar negeri. Seperti pembangunan PLTA Koto Panjang, Pembangunan pabrik raksasa dan lain-lain.

Namun, jika perusahaan tenaga kerja senagaja mendatangkan tenaga luar untuk bekerja di Riau, dengan alasan upah mereka lebih rendah dari masyarakat pribumi sudah pasti
salah. Diakui, Upah Minimum Provinsi (UMP) tinggi dibandingkan dengan provisi maupun negara lain. Namun upah itu telah dikaji berdasarkan Kebutuhan Layak (Hidup) KLH, sehari-hari.

Diakui lagi, Riau telah memiliki Perda Izin Mempekerjakan Tenagakerja Asing (IMTA). Namun bukan berarti pekerja yang didatangkan hanya untuk bekerja sebagai buruh, perkerjaan rumah tangga dan lain lain. Tetapi TKA yang didatangkan harus orang yang bisa memajukan dan memberikan ilmunya kepada pekerja lokal.

“Jadi Disnaker dan instansi terkait harus peka menjaga, mengawasi, mengontrol tenaga asing diperusahaan maupun yang akan masuk ke Riau. Kepada perusahaan jangan memperkerjakan TKA jika tidak memiliki kelengkapan dokumen. Sebab jika ketahuan, maka akan diberi sanksi hukum yang tinggi,” kata Masnur.***(alind)