50 Pejabat Kemenag Rohul Isi LHKASN

50 Pejabat Kemenag Rohul Isi LHKASN
50 Pejabat Kemenag Rohul Isi LHKASN

Rokan Hulu(SegmenNews.com)– 50 Pejabat di lingkungan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), Kamis (18/6/2015), bertempat di aula kantor Kemenag Rohul, Kota Pasir Pengaraian. Pengisian ini dibimbing langsung oleh Tim Inspektorat Jenderal Kemenag RI, Emzolianda dan Ali Huzaifi. Pengisian LHKASN ini sudah harus selesai dilaporkan paling lambat 30 Juni 2015 mendatang.

Untuk tahap awal, Kewajiban pengisian LHKASN ini, berlaku bagi pejabat eselon III, IV, V, Kepala Madrasah Negeri, Kepala KUA dan para pejabat lainnya, namun untuk ke depan, semua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemenag Rohul, diharuskan mengisi LHKASN, dan bagi yang tidak melaporkannya akan diberuikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengisian LHKASN dilakukan secara serentak dengan menggunakan IT yang terkoneksi langsung dengan situs resmi Kementerian Pembinaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) RI. Hasil pengisian dikirim via e-mail, melalui Inspektorat Jenderal Kemenag RI Jakarta.

Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, mengatakan bahwa seluruh pejabat dan pegawai Kemenag, baik eselon III, IV, V, Pejabat Fungsional dan bahkan semua PNS di lingkungan Kemenag Rohul, diwajibkan melaporkan seluruh harta kekayaannya dengan mengisi formulir LHKASN secara tepat waktu.

Adapun jenis harta kekayaan yang dilaporkan adalah meliputi, seperti harta tidak bergerak (tanah dan bangunan), harta bergerak (mobil, sepeda motor, kenderaan lainnya), Penghasilan tetap, tunjangan, bonus, warisan dari orang tua, hibah dari pihak ketiga, penghasilan istri/suami, dan harta-harta lainnya.

Ahmad Supardi Hasibuan yang mantan Kepala Humas dan Perencanaan Kanwil Kemenag Provinsi Riau ini, lebih lanjut mengatakan, mengingat bahwa pengisian formulir LHKASN merupakan kewajiban aparatur sipil Negara, maka semua pejabat dan pegawai yang telah ditunjuk, diwajibkan Mengisi Formulir LHKASN, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikatakannya, Pejabat dan PNS Kemenag Rohul diharuskan lebih awal menyelesaikan pengisian LHKASN ini, sebab Kantor Kemenag Rohul, telah ditetapkan oleh Menteri Agama RI, sebagai salah satu pilot projeck penerapan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBK) mewakili Kanwil Kemenag Provinsi Riau.

Untuk memenuhi maksud tersebut, maka Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin (LHS) secara khusus menugaskan auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, untuk melakukan pendampingan, dalam hal pengisisian LHKASN, sehingga tidak terjadi kesalahan dan dapat diselesaikan tepat waktu.***(rls/ran)