Terkait Dugaan Korupsi Alkes, ICI Minta Bupati Kampar Tindak Pejabat Dinkes

Terkait Dugaan Korupsi Alkes, ICI Minta Bupati Kampar Tindak Pejabat Dinkes
Terkait Dugaan Korupsi Alkes, ICI Minta Bupati Kampar Tindak Pejabat Dinkes

Kampar(SegmenNews.com)- Indonesian Corruption Investigation (ICI) meminta dengan tegas kepada Bupati Kampar, untuk menindak Pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kampar, yang diduga terlibat korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rp.19 Milyar dan BPJS Rp.16 Milyar.

Demikian disampaikan Kordinator Indonesian Corruption Investigation (ICI) M. Ikhsan babriu-baru ini di Bangkinang.

M Ikhsan SH menegaskan lagi, jika Bupati Kampar tidak menindak mereka yang terlibat korupsi Alkes Rp.19 Milyar dan BPJS Rp.16 Milyar, berarti Bupati tidak sesuai dengan slogan korupsi yang di pasangnya.

“Cukuplah Bupati Kampar mengangkat terpidana korupsi seperti Kadishut Kampar, dan jangan sampai terulang lagi seperti sekarang,” tegasnya.

Bupati diminta juga menonjobkan pejabat Dinkes, diduga Korupsi. Karena dengan begitu dapat memudahkan langkah aparat hukum untuk menyelidikkannya.

*Baliho Jadi Slogan*

Selain itu hal yang sama juga di lontarkan oleh Pengamat Pemerintahan dan Politik DR. Husnul Abadi, yang mana dosen Universitas Islam Riau (UIR) ini, menilai bahwa Pemerintah Kampar, terlalu munafik dengan membuat slogan baliho bahwa Kampar bebas Korupsi, seharusnya baliho itu dapat mencerminkan tatanan kepemerintahan.

“Namun nyatanya lihat aja sekarang terpidana mantan korupsi masih diberikan jabatan yang mengiurkan. Seharusnya 45 orang anggota DPRD Kampar, melakukan kritik terhadap pemerintah yang masih memilihara para koruptor. Apalagi sekarang banyak kasus dugaan korupsi terjadi khususnya di Dinkes Kampar “ujarnya.

Selain itu ia juga menyinggung pengangkatan orang-orang yang punya ‘cacat’ dalam rekam jejaknya buruk, baik itu koruptor dan pemakai narkoba. Sebab jika menjadi pejabat dapat melukai hati pegawai dan pejabat yang selama ini bekerja baik dan jujur.

Menurut Dosen UIR, secara normatif sangat perlu dikaji apakah itu mantan narapidana koruptor dan pemakai narkoba itu pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan, dan seandainya PNS apakah sudah diberhentikan.”Kalau PNS, semestinya ada aturan-aturan dalam UU Kepegawaian mengatur anggotanya yang melakukan tindak pidana dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat,” katanya.

Apabila rekam jejak kariernya diduga “cacat” tetapi masih tetap dipromosikan dan diangkat menjadi pejabat, ungkap dia, hal ini dapat melukai hati PNS-PNS lain yang selama ini sudah bekerja dengan baik, jujur, dan berdedikasi. “Mereka yang selama ini jujur akan berpikir, ‘Selama ini saya sudah bekerja baik dan jujur tidak kunjung dipromosikan. Namun, yang terlibat korupsi malah dipromosikan. Saya mendingan ikut korupsi’,” katanya.

Kalau sampai terjadi seperti itu, kata dia, rusak seluruh birokrasi. Karena terjadi ketidakadilan. “Sehingga orang-orang yang memiliki rekam jejak negatif jangan dipromosikan, jika menginginkan pemerintahan yang sehat,” pesannya.***(ali)