KPK Larang Pejabat dan PNS Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

KPK Larang Pejabat dan PNS Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
KPK Larang Pejabat dan PNS Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

SegmenNews.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran tentang larangan penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Surat tersebut akan disebarkan ke sejumlah instansi pemerintah dalam waktu dekat.

“KPK menyiapkan surat edaran termasuk larangan menerima gratifikasi bagi penyelenggara negara dan pengawai negeri yang berkaitan dengan penggunaan mobil dinas untuk perjalanan mudik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu 1 Juli 2015.

Menurut Priharsa, pembuatan surat edaran tersebut bertujuan agar mencegah penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara. Hal ini sejatinya menjadi pekerjaan KPK setiap menjelang lebaran.

Menurut KPK, menggunakan fasilitas untuk kepentingan pribadi, khususnya mudik, sama saja dengan melakukan tindak pidana korupsi, karena fasilitas mobil dinas pengadaan dan perawatannya dibiayai oleh negara.

“Ya, ini merupakan kebiasaan KPK setiap kali mau lebaran. Untuk tahun ini masih disiapkan, nanti baru disebarkan,” ujar Priharsa.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, justru mengizinkan para PNS untuk menggunakan kendaraan dinas yang dimilikinya untuk mudik.

PNS yang diizinkan adalah PNS yang memang belum memiliki kendaraan pribadi, belum berkeluarga, serta tidak berpenghasilan tinggi.

Bekas kader Hanura itu beralasan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik bisa menghemat pengeluaran para PNS. Mereka tidak perlu menghabiskan uang gaji dan THR untuk membeli tiket mudik, sehingga bisa menggunakan kendaraan dinas untuk ke kampung halamannya.***
Red: hasran
Sumber: viva.co.id