Besok, ICI Laporkan ULP Kampar ke Kejati

Besok, ICI Laporkan ULP Kampar ke Kejati
Besok, ICI Laporkan ULP Kampar ke Kejati

Kampar(SegmenNews.com)- Direncanakan Kordinator Indonesian Corruption Investigation (ICI) Kampar, M Ikhsan SH melaporkan Kepala ULP Kampar Zaini Dahlan bersama Arif Dwikurniawan, Kepala Dinas Pendidikan Nasrul dan santoso selaku kepala bagian perlengkapan kantor Bupati Kampar.

Laporan tersebut terkait adanya unsur dugaan kecurangan dalam pelelangan dan pemenangan suatu pekerjaaan dalam proyek Pemda. Dimana perusahaan yang jelas-jelas telah di blacklist tetap diikutkan dalam lelang, bahkan perusahaan itu dimenangkan.

“Iya kita akan mengantarkan laporannya besok ke Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) di Pekanbaru besok, Selasa (4/8/15). Kami menduga pihak penyelenggara kegiatan lelang di Kampar ini ada kongkalikong dengan rekanan kerja,” tegas Ikhsan.

Dikatakan Ikhsan, berdasarkan Nomor 01/LP/ICI/Riau/VIII/2015 laporan kordinator ICI Kampar, tentang temuan BPK RI Perwakilan Pekanbaru, disini jelas mereka sengaja memenangkan perusahaan yang di Blacklit/masuk daftar hitam.

Perusahaan yang masuk dalam daftar blacklist/daftar hitam olek BPK RI Perwakilan Rau, harusnya satker masing-masing melaporkan segera perusahaan tersebut. Sementara Kepala Dinas yang memenangkan beberapa paket proyek di Kampar, mereka juga terkesan tidak mematuhi undang-undang tentang penyelenggara negara yang baik.

Lanjut Ikhsan, sesuai dalam peraturan Presiden republik Indonesia No 54 tahun 2010, dan Pasal 118 No 1. Pada PP itu dinyatakan, apabila terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan dalam proses pengadaan (ULP) dikenakan sanksi administrasi, di tuntut ganti rugi, dan dilaporkkan secara pidana.

Disamping itu di katakan pada huruf (a) dan (b) menimbang a: bahwa pengada’an barang dan jasa pemerintah yang efisien terbuka dan kompetitif, sangat di perlukan bagi ketersediaan barang dan jasa, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik.

Ikhsan Juga Menegaskan Dalam Undang-undang KPK Atas Perasn Serta Masyarakat dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) No.31 tahun 1999 (pasal 41 dan 42) peran serta masyarakat sebagai mana di maksud dalam bentuk :
a.Hak mencari,memperoleh,dan memberikan informasi adanya duga’an telah terjadinya tindak pidana korupsi.
b.Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari,memperoleh dan memberikan informasi dalam duga’an telah terjadinya tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
c.Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi
d.hak untuk memperoleh jawaban atas pernyata’an tentang laporan yang di berikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lambat 30 (tiga pulug) hari.
c.Hak utnuk memperoleh perlindungan hukum,

Berdasarkan undang-undang tersebut Ikhsan selaku kordinator ICI Kampar meminta penegak hukum Kejati Riau melakukan pemanggilan kepada orang-orang yang di duga berperan dalam dugaan Korupsi lelang khususnya di Kabupaten Kampar.

Wujud terciptanya negara bersih dari kelakuan pejabat yang tidak terpuji, maka dengan harapan besar kepada Bapak Kejati Riau segera memproses kasus ini dengan profesional.***(Ali/tim)